Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraaan rakyat, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2042;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan kedudukan;
b. dokumen RP3K;
c. album Peta
d. penyelenggaran RP3KP;
e. jangka waktu;
f. peran serta masyarakat;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu pedoman dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang wewenang penamaan jalan, bangunan dan objek wisata ada pada Pemerintah Daerah, dan prinsip dan cara penamaan, papan nama dan tulisan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap jabatan Aparatur Sipil Negara ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia adalah untuk pemenuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan;
c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan;
d. kerjasama pelatihan;
e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi perlindungan hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain pada wilayah kesatuan hutan yang dapat dimanfaatkan secara efesien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Gubernur mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan hutan sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Hutan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2020; P No. 23 Tahun 2021; Permen LHK No. 7 Tahun 2021 ; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan hutan dengan ruang lingkup:
a. Kesatuan Pengelolaan Hutan
b. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
c. pemanfaatan hutan;
d. penggunaan kawasan hutan;
e. rehabilitasi hutan dan reklamasi;
f. perlindungan hutan dan konservasi alam.
g. pendanaan; dan
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22.a tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penerimaan pajak daerah, perlu petunjuk pelaksanaan pajak daerah khusus pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22.a Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22.a Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2011; Pepres No. 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 43 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pajak daerah khusus pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
6. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
7. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, perluasan kerja, meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubangan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh, terencana dan sesuai dengan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 2 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 8 Tahun 2016;UU No. 18 Tahun 2017;PP No. 15 Tahun 2007;PP No. 33 Tahun 2013;PP No. 88 Tahun 2019;PP No. 10 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 34 Tahun 2021;Perkemenaker No. 6 Tahun 2020;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda NO. 8 Tahun 2017;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. strategi kebijakan;
b. perencanaan tenaga kerja;
c. pelatihan dan pemagangan;
d. penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;
e. hubungan kerja;
f. hubungan industrial;
g. perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
h. pengupahan;
i. dewan pengupahan provinsi;
j. penggunaan tenaga kerja asing;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penghargaan; dan
m. wajib lapor ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
6. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
7. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 sebagaimana yang ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 3 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 14 Tahun 2015;PP No. 142;PP No. 12 Tahun 2017;PP no. 12 Tahun 2019;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 6 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman:
a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan
kebijakan industri;
b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan
c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
164 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat