Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 24 Mei 2019, maka Gubernur Sulawesi Barat, perlu
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2018 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas dan disetujui bersama
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD berupa Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis pegelolaan barang Milik Daerah dan pasal 106 Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu Menetapkan Pedoman Teknis Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebgaimana telah di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahun 1971; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah berapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmendagri No.17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.19 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini mengenai pengelola barang milik daerah dan penjualan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6, TLD/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telaj diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
mengubah ketentua Pasal 3 ayat (6) angka 1 huruf a dan huruf c, angka 2, selanjutnya angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c ditambah, angka 3 diubah, serta angka 3 huruf a, dan huruf b diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
di wilayah Provinsi Sulawesi Barat masih terdapat kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap kaum perempuan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan perlindungan secara terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 1984; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.23 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Hak-Hak Perempuan, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
17 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, perlu menetapkan norma standar prosedur dan kriteria untuk pelaksanaan urusan yang terkait dengan pembentukan unit kerja dan unit pelaksana teknis metrologi legal.
dasar hukum: UU No.8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 1985; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Permendagri No.50/M-‐‑DAG/PER/10/2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok UPTD, susunan organisasi dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.29 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.2 Tahun 2016.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai alokasi bantuan keuangan khusus, kriteria dan arah kegiatan, pelaksanaan, penatausahaan dan penyaluran bantuan keuangan khusus, serta pemantauan , evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi pada belanja gaji dan tunjangan serta
tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6278);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah.2017/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mengingat belum diatur mengenai TPP bagi Penyusun Rencana Pembangunan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Penyusun Produk Hukum Daerah, Widyaswara dan pertimbangan objektif lainnya, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi
13 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 26)
Sekretariat KPID menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program Sekretariat KPID ;
b. fasilitasi penyiapan program KPID ;
c. fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPID ;
d. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan KPID.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, perluasan kerja, meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubangan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh, terencana dan sesuai dengan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 2 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 8 Tahun 2016;UU No. 18 Tahun 2017;PP No. 15 Tahun 2007;PP No. 33 Tahun 2013;PP No. 88 Tahun 2019;PP No. 10 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 34 Tahun 2021;Perkemenaker No. 6 Tahun 2020;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda NO. 8 Tahun 2017;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. strategi kebijakan;
b. perencanaan tenaga kerja;
c. pelatihan dan pemagangan;
d. penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;
e. hubungan kerja;
f. hubungan industrial;
g. perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
h. pengupahan;
i. dewan pengupahan provinsi;
j. penggunaan tenaga kerja asing;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penghargaan; dan
m. wajib lapor ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat