struktur organisasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6, TLD/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telaj diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
- mengubah ketentua Pasal 3 ayat (6) angka 1 huruf a dan huruf c, angka 2, selanjutnya angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c ditambah, angka 3 diubah, serta angka 3 huruf a, dan huruf b diubah.
- 7 halaman, Penjelasan 2 halaman, Lampiran 3 halaman
|