Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP N0. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 12 Tahun 2002; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam peraturan hubernur ini diatur tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi PNS dan syarat-syarat kenaikan pangkatnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Kepmendagri No.903-7090 Tahun 2013 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Pergub Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diuah dengan Permendagri No.39 tahun 2012; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpes No. 16 tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang /jasa, metode pengadaan, dan pengendalian serta pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah.2017/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, makaPeraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 201 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini di atur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabanserta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
27 halaman, Lampiran 38 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pengujian terhadap aktivitas pelaku usaha atau perusahaan, melalui pengaturan mengenai pengujian parameter kulitas lingkungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup bagi penyedia dan pengguna jasa, dilakukan oleh laboratorium lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa laboratorium, dan untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium yang memenuhi persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/No.04, TLD/No.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 26 dan Perpres No.27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, diamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 3 No.4, ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf d; dan Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat.
4 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, masalah yang dihadapi adalah masih adanya Desa-desa yang termasuk dalam kategori tertinggal dan sebagian masyarakatnya berada di bawah garis kemiskinan, sehingga untuk mengakselerasi penanggulangan kemiskinan sebagai upaya komprehensif, diperlukan suatu cara penanggulangan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008' UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.13 Tahun 2009; Permendagri No.7 Tahun 2007; Permedagri No.51 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penetapan Desa Sasaran Program Bangun Mandar, Kelembagaan Program Bangun Mandar, serta Tata Kerja dalam Melaksanakan Program Bangun Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
20 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tugas pokok UPTD, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Badan Promosi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Sambil menunggu pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud, maka fungsi pelayanan perizinan yang saat ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilimpahkan pengelolaannya pada Badan Promosi Penanaman Modal Dearah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.04 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kewenangan perizinan yang dilimpahkan, pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
6. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
7. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat