Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
PERDA merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undanagan yang lebih tinggi. Pembentukan PERDA sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di bentuk PERDA sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Iebih efektif oleh Pemda bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Perpres No.1 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang azas pembentukan dan materi muatan, tahapan pembentukan, jenis dan bentuk produk hukum daerah, tata cara pembentukan penyusunan Perda, pembahasan dan pengesahan perencanaan Perda, serta pengundangan dan penyebarluasan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
15 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Kepres No.82 Tahun 1971; Kepres No.93 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan Lembaga Lain sebagai bagian Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari BPBD, KPID, dan Sekretariat DP KORPRI, kelompok jabatan fungsional, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
12 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, tugas ,fungsi dan susunan organisasi BAKORLUH, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
dibentuknya Sekretariat BAKORLUH, maka tugas dan fungsi penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat dihilangkan.
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.14, TLD/No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertangguang jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah. Guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Kepres RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan barang milik daerah; pejabat pengelola; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan, penerimanaan dan penyaluran; pengamanan, pemeliharaan serta pemindahtanganan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan PERDA ini.
35 halaman, Penjelasan 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.13, TLD/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
irigasi mempunyai peranan penting dan merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang perlu dikelola secara baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan pembangunan pertanian adalah untuk melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008.
dalam PERDA ini mengatur mengenai perlunya pengaturan dan pemanfaatan irigasi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
26 halaman, Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.9, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat penyalahgunaan/tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian seseorang atas keuangan/barang daerah, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.42 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1980; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi diberlakukan terhadap Bendahara atau PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan Daerah baik berupa uang maupun barang milik Daerah yang berada pada seluruh SKPD dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11, TLD/No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup merupakan Anugerah dan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia yang merupakan tempat bagi kehidupan dalam segala aspek yang sesuai dengan Wawasan Nusantara. Pemanfaatan kekayaan sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup masyarakat. Pelaksanaaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan pemanfaatan SDA di Provinsi Sulawesi Barat, merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Penyelenggaraan pembangunan dengan memanfaatkan SDA secara berlebihan, dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup, sehingga untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pengaturan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP RI No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.41 Tahun 2000; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.04 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang azas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup, wewenang dan sistim pengelolaan lingkungan hidup, perizinan, pengawasan, dan sanksi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
12 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9, TLD/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka salah satu alternatif untuk maksud tersebut dibentuklah BUMD. Pembentukan BUMD dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskan proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 177 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan BUMD; maksud, tujuan, jenis dan bidang usaha; mitra kerja, permodalan, pemegang saham dan pengurus BUMD. Diatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD; serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
16 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999 jo, UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ketentuan umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas; dan catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7, TLD/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efisien, sehingga perlu dijaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Dalam rangka keselamatan orang dan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan pengendalian kelebihan mutan terhadap angkutan barang.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 tahun 2000; UU No.26 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang maksud dan tujuan, tertib operasional angkutan barang, penyelenggaraan penimbangan, penggolongan mobil barang dan muatan, ketentuan retribusi penurunan muatan lebih, wilayah dan tata cara pemungutan, serta tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
13 halaman, Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat