Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan Terhadap Olahragawan, Pelatih Dan Wasit Yang Berprestasi Di Bidang Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga dan memberikan dorongan serta dukungan bagi olahragawan, pelatih dan wasit dibidang olahraga prestasi di Provinsi Sulawesi Barat, perlu memberikan Penghargaan kepada Olahragawan, Pelatih dan Wasit berprestasi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007;PP No.58 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.24 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai bentuk dan kategori penghargaan, persyaratan pemberian penghargaan, dan tim verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berwenang mengelola arsip tingkat provinsi.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.87 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman, Penjelasan 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas sebagian tugas-tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 474);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi :
a. pengamatan dan penyebarluasan informasi OPT;
b. penyidikan dan penetapan diagnosaOPT;
c. peramalan OPT secara spesifikasi;
d. pengembangan teknologi pengendalian OPT;
e. penetapan Rekomendasi Pengendalian OPT;
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan koordinasi dalam penanggulangan wabah OPT;
g. penyediaan dukungan sarana dan prasarana pengendalian eksplosif dan eradikasi OPT;
h. pengembangan, pemasyarakatan dan pelembagaan PHT;
i. Pengamatan iklim dan bencana alam;
j. Pengawasan mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida dan pupuk;
k. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
rangka implementasi RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011-2016, perlu menyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015. RPJMD sebagaimana dimaksud, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, serta Program dan Kegiatan Prioritas Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai periode RKPD Tahun 2014 dan muatan RKPD Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.04, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk penambahan modal yang ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, sumber dan penyertaan modal, pembagian hasil usaha, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7, TLD/No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda
Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 1, angka 3, angka 4, angka 12, dan angka 13, ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf a angka 3, angka, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah dan ditambah angka 6a (baru).
Mengubah ketentuan huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6,dan ditambah angka 6a, dan 6b (baru).
Mengubah ketentuan huruf c angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6.
Ketentuan huruf d angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah, angka 5 dihapus, angka 6 dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf e angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf g angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf h angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf i angka2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf j angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf k angka 2, angka 3, angka 4, angka 6, dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf l angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf m angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf n angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 diubah, dan ditambah angka 5a (baru).
12 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.01, TLD/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP) dan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (PKA/BBN-KA) tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pajak daerah, dan tata cara pemungutan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2006.
27 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor Nomor 9
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor
03.A/LHP/XIX.MAM/05/2018 tanggal 31 Maret 2018 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017, antara lain terdapat sisa Belanja DAK Fisik
Reguler Bidang Pendidikan SMA sebesar Rp.957.496.030.00 dan Sisa Belanja DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMK sebesar Rp.8.830.015.045,00;
berdasarkan angka romawi V Nomor Urut 9a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, disebutkan Pemerintah Daerah yang memiliki Sisa DAK Fisik pada Bidang/Sub Bidang 1 (satu) Tahun
Anggaran sebelumnya yang output kegiatannya belum tercapai, dapat dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 setelah
dilaksanakannya audit BPK dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 57 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas penjabaran APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
merubah Pergub No 48 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.02, TLD NO.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah dari Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat Kelas B
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas, mudah terjangkau, murah dan paripurna. Alokasi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B memerlukan dana besar dan perlu mendapatkan pembiayaan melalui pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No,.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2003; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.: 226/PMK.07/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai sumber, jenis, dan penggunaan pinjaman, pencairan jaminan, dan kewajiban pembayaran pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Sulawesi Barat; beberapa Dinas Daerah yang diatur dalam
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun
2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum
mewadahibeberapa fungsi urusan pemerintahan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan Daerah, dan dengan
dibentuknya Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, beberapa unit kerja terendah pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan dihapus, sehingga
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun
2016 perlu diubah
UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Merubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
lampiran: 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat