apbd - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam negeri
Republik Indonesia Nomor 903-706 Tahun 2011, tanggal tentang
Evaluasi Rancangan Daerah tentang Perubahan Anggaran APBD
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011
- UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran APBD
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|