Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kepmendagri No.903-905 Tahun 2011 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Pergub Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/No.04, TLD/No.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 26 dan Perpres No.27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, diamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 3 No.4, ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf d; dan Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat.
4 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam negeri
Republik Indonesia Nomor 903-706 Tahun 2011, tanggal tentang
Evaluasi Rancangan Daerah tentang Perubahan Anggaran APBD
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011
UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran APBD
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat TA.
2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/No.02, TLD/No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik PNS Daerah perlu ditingkatkan kualitasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang penyidik PNS, hak dan kewajiban, dan tata cara pelaksanaan penyidikan oleh penyidik PNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam
rangka pelayanan publik yang optimal; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa
Usaha
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi jasa usaha yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsipprinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.01, TLD/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP) dan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (PKA/BBN-KA) tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pajak daerah, dan tata cara pemungutan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2006.
27 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diganti dengan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dibentuk RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan dikenakan retribusi.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Diatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi, pengelolaan penerimaan RS, wilayah pemungutan, dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
18 halaman, Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
merubah ketentuan Pasal 2 angka 3 no 6), Pasal 5 ayat (6) huruf f, dan Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
4 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Provinsi Sulawesi Barat sebagai sebuah Provinsi yang baru, memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) dan ayat (3) huruf e UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah, sistematika RPJPD Provinsi, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
7 halaman, Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat