Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, sumber dan penyertaan modal, pembagian hasil usaha, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.04, TLD NO.78
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan