PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan pengelolaan barang millk Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 4. Undang•Undang Nomor 28 Tahun 1999 5. Undang.Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
9. Undang•Undang Nomor 15 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
21. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
22.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
25.Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2006
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH, DIATUR JUGA MENGENAI PEJABAT PENGELOLA DAN PENGGUNA BARANG, PENGGUNAAN KEBUTUHAN BARANG DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SERTA GANTI RUGI DAN SANGKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan perlu dibentuk dan diatur organisasi perangkat daerah.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 9/1999; UU 43/1999; UU 39/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 20/1968; PP 16/1994; PP 25/2000; PP 13/2002; OO 8/2003; PP 9/2003; Kepmendagri 35/1999; Kepres 35/159/2000; Ins Mendagri 4/2005; SE Mendagri dan Mentan LPO.120/1309/B/LX/1996; dan SE Mendagri 37/)T.140/M/3/2005
Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: Sekretariat, Dinas Daerah, Lembaga teknis berbentuk badan, Lembaga teknis daerah berbentuk kantor, Lembaga teknis daerah berbentuk balai, kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kab. Lebong Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Elpiji
ABSTRAK:
Bahwa berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan telah ditetapkannya PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka untuk menyupayakan kondisi berusaha yang kondusif perlu meningkatkan pembinaan pengembangan dan pengawasan distribusi BBm dan gas elpiji
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembinaan, pengembangan dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak dan gas elpiji berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, kelancaran keamanan dan keselamatan masyarakat serta kepastian hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 66 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 16 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal . 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah . dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahuh 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di ·atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemetintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolcrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghastlan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN STRATEGI PROMOSI PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lebong, terwujudnya masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Promosi Penanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana. telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
l l. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 7);
13. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong;
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan P.enanaman Modal di Kabupaten Lebong;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas J abatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 37 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lebong No. 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023 Ketentuan Lampiran
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun 2023 telah diatur dengan Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalarn Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7 /2023 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atas Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi ketentuan AJokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian AJokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. UndAng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pcrundang-undangan (Lemharan Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rcpub\ik Indonesia Nomor 680 I);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tuhun 2014 Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pentbahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7 /2023 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Atas Pemerintah Daerah yang Tidak Memenuhi Ketentuan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2023;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2007 tentang AJokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2007 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022 Nomor 3)
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2023
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Renc.ana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norrior 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau DaJam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Reptiblik Indonesia Ta.hurt 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan; Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 15);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lebong Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2006-2025 (Lembatan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat di Kabupaten Lebong, maka perlu adanya peraturan yang mendasari dan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 1 tentang Rumah dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera tu ran Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), scbagaimana telah diubah beberapa kalai terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dcngan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pennukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1490);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
14. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 34 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3 , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tohun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
4. Undang-Undang Nom01· 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupatcn Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Pera tu ran Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
9. Peraturan Pemerintnh Nomm· 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TatA Cara Penyusunan, Pcngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rcncana Pembangunan Daerah (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Be1ita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan J angka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024;
16. Perat:uran Dacrah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lebong Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 1).
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat