PEMBERIAN BANTUAN BEA SISWA STRATA 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Strata 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di kabupaten Lebong perlu diadakan pemberian bantuan beasiswa S1 di Lingkungan Kabupaten Lebong sesuai jalur pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1967
2. Undang-Undang Nomor 20 Tohun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturnn Pemcrintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011
15. Peraturan daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2019
17. Peraturan Bupati Lebong Nomor 56 Tahun 2019
MENGATUR MENGENAI EMBERIAN BANTUAN BEA SISWA STRATA 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH, DIATUR JUGA TERKAIT JENIS DAN SASARAN PENERIMA BEASISWA, PERSYARATAN, KOMPONEN BEASISWA, PEMBERIAN BEASISWA, MONITORING DAN EVALUASI, SUMBER DAN PENEMPATAN DANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Strata 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang tercapainya indikator kinerja pembangunan daerah sebagai mana yang telah di rencanakan dalam dokumen perencanaan, di perlukan langkah-langkah percepatan guna pencapaian tujuan dan target-terget pembangunan derah yang telah di tetapkan oleh pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka harmonisasi aturan mengenai honorarium yang ada di kabupaten lebong dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan peraturn bupati lebong nomor 28 tahun 2021 tentang tim percepatan pembangunan kabupaten lebong.
1. Undang-undang nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan provinsi bengkulu
2. Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bengkulu
3. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
6. Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1968 tentang berlakunya undang-undang nomor 9 tahun 1967 dan pelaksanaan pemerintah di provinsi bengkulu;
7. Peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Keanggotaa dan persyaratan, sekretariat, pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk meleksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, serta untuk pelaksanaan teknis operasional di lapangan Khususnya dalam penanggulangan bencana kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Leboong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 21 Tahun 2008
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 8 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda kab. Lebong No. 3 Tahun 2011
12. Perda kab. Lebong No. 14
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Penyusunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang
berdampak pada perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), serta pergeseran dan penggabungan beberapa urusan tugas pokok dan fungsi OPD, maka dari
itu harus dilakukan Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
Perubahan RPJMD memuat Visi, Misi dan Prioritas Program Pembangunan Bupati /Wakil Bupati Tahun 2016-2021. Sistematika Perubahan RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2012-2016. Penjabaran Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan ditindaklanjuti dalam RKPD, Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2021
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten lebong tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayar 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa
b. bahwa ketentuan pelaksanaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pentausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
7. UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
8. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pekasanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 20128 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
12. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
13. PMK Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
14. Perda Kabupaten Lebong No. 80 Tahun 2018 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
15. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan presentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perbup Lebong No. 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Harian Lepas Terdaftar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemkab Lebong dipandang perlu untuk mengankat tenaga harian lepas terdaftar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.12 Th. 2011; UU No. 5 Th 2014; UU No. 23 Th 2014; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 60 Th. 2014; permendagri Nomor 80 Th. 2015; Permendagri No. 44 Th. 2016; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomo 12 Tahun 2019; Perda Lebong No. 5 Th. 2010 dan Perbup Lebong No. 56 Th. 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengankatan THLT bermaksud untuk meningkatkan kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Lebong. Pengankatan THLT bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Perumahan diberikan dengan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU N0. 27 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 53 Tahun 2011
11. Perda No. 1 Tahun 2014
12. Perbup No. 6 Tahun 2014
Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD setiap bulannya sebesar:
Ketua Rp4.000.000
Wakil Ketua Rp3.500.000
Anggota Rp3.000.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a . bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ulang ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur SipiJ Negara dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4349);
PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapaiprofesionalisme dan produktifitas sehingga mencapai kinerja yang maksimal di bidang perencanaan dipandang perlu memberi tambahan ppenghasilanberdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil bappeda kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 17/2004; UU 25/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Perda Lebong 8/2014; dan Perbup 53/2014.
Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS di lingkungan Bappeda kabupaten lebong berdasarkan tingkat jabatan, pangkat dan golongan/ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan
secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur
ulang ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak
Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintan Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Serta Penyampaiannya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar
Negeri Bagi Pejabat / Pegawai Dilingkungan
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan
Pimpinan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
227/PMK.05/2016 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Dinas Luar Negeri;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2010 Nomor 13).
PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR
DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
LEBONG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat