Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengankatan THLT bermaksud untuk meningkatkan kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Lebong. Pengankatan THLT bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat