Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pengawasan perizinaan berusaha berbasis resiko yang profesional, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. bahwa standar operasional prosedur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dalam menunjang aktivitasnya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PermenPANRB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 25 Tahun 2021, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Perda Sijunjung No. 2 Tahun 2015
SOP pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan dengan melakukan inspeksi lapangan kepada setiap Pelaku Usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Penyelenggaraan Perizinan Menimbang Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,
bahwa Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan
Penyalenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor Tahun 2015
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan:
b. melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: c. melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan secara efektif dan sederhana: dan
d. memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Non Perizinan
yang menjadi kewenangannya: dan
e. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan Rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung perlu diubah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
bahwa dalam upaya mengelola barang milik daerah perlu dilakukan pengamanan, penyeragaman langkah atau
tindakan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN, PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, PENGHAPUSAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA, GANTI RUGI DAN SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan dan/atau perubahan peraturan yang berlaku mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan hewan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka perlu dilakukan perubahan terhadap retribusi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019
petunjuk teknis-pemberian thr-gaji-tunjangan ketiga belas-pns-pejabat negara-anggota dprd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 9 Tahun 1956; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sijunjung No 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab, 16 Pasal, dan Penjelasan.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pasal 2-Pasal 6;
Bab III Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 7-Pasal 11;
Bab IV Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 12-Pasal 13;
Bab V Mekanisme Pendanaan dan Penganggaran, Pasal 14;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Pasal 15;
Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN LANGSUNG BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwadalam rangka memudahkan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sijunjung, khususnya metode pemilihan Penyedia dengan pengadaan langsung, perlu dilakukan pengadaanlangsungbarang/ jasasecara elektronik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 19 tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB P2
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan ETP, maka ketentuan dalam Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran PBB P2 perlu diubah dan disesuaikan kembali
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 91 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Makanan dan Minuman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat