Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 25 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB P2

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (2) Pasal 4 Perbup No. 20 Tahun 2014 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB P2
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. perbup Nomor 20 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan