Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) SANJUNG HUSADA MANDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,
seluruh program jaminan kesehatan yang
diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah wajib
diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pengelolaan perusahaan daerah PT Sanjung Husada
Mandiri, pemerintah daerah perlu mengambil
langkah-langkah guna lebih mengoptimalkan
pengelolaan perusahaan daerah dimaksud;
c. bahwa perusahaan Perseroan Terbatas Sanjung
Husada Mandiri selama ini telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada
Mandiri, sehingga untuk memenuhi tujuan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu
dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah
dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada
Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta profesionalitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu adanya pengaturan yang mengatur pengelolaan perusahaan daerah secara komprehensif dan profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum perlu pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Kegiatan Usaha
Bab IV Modal
Bab V Organ Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
Bab VI Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
Bab VII Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab VIII Perencanaan dan Pelaporan
Bab IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab X Kerja Sama
Bab XI Evaluasi dan Restrukturisasi
Bab XII Penggabungan dan Peleburan
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris, hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adadt, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris atau hibah wasiat, termasuk suami istri dan waris/hibah tanah ulayat sebesar 5%, maka perlu ditinjau kembali terhadap tarif tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Onjek Pajak maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah. Berdasarkan hal diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.30 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2008, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.9 Tahun 2015, Perda Prov.Sumatera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung No.2 Tahun 2016.
Ketentuan, Pajak Daerah, Bangunan, Nilai Perolehan Obyek Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris, Wajib Pajak, Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Surat Setoran pajak Daerah, Pemeriksaan, Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Kedudukan dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam menentukan arah kebijakan, strategi, dan rencana program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (3) tentang kepariwisataan dan Perda Proov.Sumatera Barat No 3 Tahun 2014 pasal 5 ayat (2) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2015 menyatakan rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten/kota diatur melalui peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016, Perda Prov.Sumatera Barat No.8 Tahun 2007, Perda Prov.Sumatera Barat No.13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumatera Barat No.3 Tahun 2014, Perda Prov.Sumatera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kab.Sijunjung No.4 Tahun 2009, Perda kab.Sijunjung No.5 Tahun 2012, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Daya Tarik Wisata, Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas dan/atau transportasi pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata, Pembangunan Investasi Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Citra Pariwisata, Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Organisasi Pariwisata, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Rencana Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangan
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata diseluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.41 tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.83 Tahun 2006, PP No.25 Tahun 2008, Permendagri No.30 Tahun 2008, Permen Tanaman Pangan No.43 Tahun 2009, Kepmen Tanaman Pangan No.05/KPTS/KN.130/K/20/2016
PERDA Kab. Sijunjung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis perlu adanya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang transparan, akuntabel dan aspiratif. Untuk mewujudkan proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengengkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pemilihan Wali Nagari, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Wali Nagari, Persiapan Pemilihan Wali Nagari, Persyaratan Calon Wali Nagari, Penjaringan dan Penyaringan, Penelitian Calon, Penetapan Calon Wali Nagari, Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Penetapan, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu, Pengangkatan Wali Nagari, Pemberhentian Wali Nagari, Pemberhentian Sementara, Pengesahan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten SIjunjung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Merokok merupakan kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2003 pasal 26 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hal diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2011, UU No.26 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2008, PP No.109 Tahun 2012, Perpres No.72 Tahun 2012, Permenkes No.40 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No.188/Menkes/PB/1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 49)
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Penertiban, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek Manih
ABSTRAK:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Sesuai PP No 11 Tahun 2005 Pasal 55 ayat (2) menyatakan penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya PP ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Untuk kepentingan tersebut perlu adanya penyesuaian peranan Radio Khusus Pemerintah Daerah Kab.Sijunjung sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kab.Sijunjung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.11 Tahun 2005, PP No.25 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Fungsi, Organisasi Radio Lansek Umum, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Pengangkatan, Pemberhentian, Kekayaan, Pembiayaan, Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban, Kepegawaian, Penyelenggaraan Penyiaran, Klasifikasi, Program Siaran dan Penggunaan Frekuensi, Cakupan Wilayah Siaran, Jaringan Siaran, Isi Siaran, Klasifikasi Acara Siaran, Bahasa Siaran, Relai dan Siaran Bersama, Hak Siar dan Ralat Siaran, Arsip Siaran, Siaran Iklan, Jasa Tambahan Penyiaran, Pemberian Sanksi Administratif, Tata Cara Pemberian Sanksi Administrastif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat