Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2017

Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Sistem Ketahanan Pangan, Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, Pemanfaatan Pangan, Distribusi Pangan, Keamanan Pangan, Hyhiene Sanitasi, Bahan Tambahan Pangan, Kemasan Pangan, Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium, Pangan Tercemar, Kerawanan Pangan, Diversifikasi Pangan, Cadangan Pangan Daerah, Cadangan Pangan Nagari, Cadangan Pangan Masyarakat, Pengawasan, Pembinaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan