Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di Daerah telah berdampak pada terganggiinya kelanearan lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi praserana kawasan perkotaan; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna menunjang pertumbuhan. perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu pengaturan mengenai penataan dan pemberciayaan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar I'Jegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 P emerintah Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; PENATAAN PKL; PEMBERDAYAAN PKL; HAK DAN KEWAJIBAN; LARANGAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008, serta untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Anggaran berakhir,
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2023 (2)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sehingga dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi pada tercapainya program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga berdasarkan hasil evaluasi terdapat beberapa kebijakan anggaran yang perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2006, PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PENJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, diperlukan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah agar dapat tercapai tujuan pembangunan dan kesejabteraan masyarakat di Daerah, serta bahwa Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendabaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 38 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 133 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah kota Gorontalo Nomor 162) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta prioritas, maka perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU no. 28 Tahun 1999, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 tahun 2022, Kepmenkeu No 266 Tahun 2023, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan perkembangan dunia usaha dalam bidang perdagangan diperlukan pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dn untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam perturan ini diatur tentang Penyelenggaran Pasar termasuk didalamnya mengatur tentang Klasifikasi Pasar, Kewenangan, Penataan, Kerjasama Usaha dan Kemitraan, Pelaporan dan Pengawasan, serta Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2011/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pengisian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) ayat (3), Pasal 27 dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.18 Tahun 1945; UU No.29Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Syarat dan Tata cara pemberian bantuan hukum; Tata cara pencairan dana dan Satuan biaya bantuan hukum; Tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 17 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2014
PELAKSANAAN POLA TARIF INA CBGS BAGI PASIEN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pola Tarif Ina CBGs Bagi Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe telah melaksanakan pola tarif INS CBGs untuk pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga dalam pelaksanaannya perlu pengaturan tentang mekanisme penghitungan tarif per item kegiatan layanan, besaran komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, serta mekanisme penghitungan proporsi pembagian jasa pelayanan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pola Tarif INA CBGs Bagi Pasien Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Pola Tarif INS CBGs, konversi tarif, komponen tarif, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Gorontalo Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Gorontalo
Pendirian perusahaan umum daerah air minum muara tirta
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Dasar hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Republik tahun 1995; UU No. 12 th 1959; UU No. 12 th 1959; UU No. 23 th 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagi No. 37 Tahun 2018
Dalam peraturan ini di atur tentang Pendirian Perusahaan umum daerah air minum Muara Tirta termasuk di dalamnya mengatur tentang Nama dan tempat Kedudukan Hukum , Maksud dan Tujuan , jangka waktu pendirian, Sumber Modal dan Organ Perumda Air Minum Muara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Terdiri dari 33 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat