PEDOMAN - PEMBENTUKAN - BADAN USAHA MILIK DESA - KABUPATEN - MUSI RAWAS UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, L.D.2017/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di Desa, Pemerintah Desa
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 2013
UU No 6 Tahun 2014
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015
PP No 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah
beberapa kali ;terakhir, dengan PP No
47 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015
Badan Usaha Mılık Desa,
Bentuk Organısası Dan Klasıflkası Jenıs Usaha
Permodalan,
Kewajıban Dan Hak Bum Desa,
Organısası Pengelola Bum Desa,
Pengelola Bum Desa,
Anggaran Dasar Pendırıan Dan Rumah Tangga,
Bum Desa Antar Desa,
Alokası Hasıl Usaha Dan Kepaılıtan Bum Desa,
Pembınaan Dan Pengawasan,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Bum Desa,
Pembubaran Bum Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi
Kecamatan Karang Jaya
Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 70 Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan di Kabupaten
Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 47 Tahun 2017
PENJABARAN - TUGAS POKOK DAN FUNGSI - KECAMATAN KARANG DAPO - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017 /No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi
Kecamatan Karang Dapo
Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3, huruf c Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 70 Peraturan
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu adanya penjabaran
tugas pokok dan fungsi Kecamatan di Kabupaten Musi PRawas
Utara
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 43 Tahun 1999;UU No 9 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2014 ;UU no 23 Tahun 2014 Sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 1994;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;P No 73 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 19 Tahun 2008';PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 4 Tahun 80 Tahun 2015;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diautr mengenai PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
KARANG DAPO KABUPATEN MUSI RAWAS UT ARA ,KETENTUAN UMUM ,SUSUNAN ORGANJSASI ,PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ,KELOMPOK JABATAN FUNG SIONAL,TATA KER.JA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 75 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-tunjangan transportasi-reses
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, mobilitas dan kesejahterean Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dipandang perlu menyediakan tunjangan trasportasi dan tunjangan reses bagi Pimpinen dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Besaran tunjangan trasportasi dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, telah dihitung dengan memperhatikan azaz kepatutan, kewaj aran, rasionalitas, standar harga yang berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP Np. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 78/PMK.02/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; PerDPRD No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan transportasi dan reses pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pimpinan DPRD dalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dan telah mengucapkan sumpah dan janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber biaya, besaran tunjangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017 /No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa sumber daya alam, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang
potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas
Utara perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan
Kepariwisataan dan pembangunan Daerah pada khususnya;
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak hanya mengutamakan segi-segi
pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta bermartabat;
d. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang
terscbar di Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu langkahlangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan,
keserasian dan berkelanjutan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan dan
bermartabat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 23 tahun 2014 ;Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 67 Tahun 1996;Peda No 3 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur mengenai RENCANA
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN. KETENTUAN UMUM ,AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI,KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU ,OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA DI DAERAH,KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH,PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN ,KETENTUAN PENUTUP,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2017.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara mengatur Ketentuan Umum, Dewan Ketahan Pangan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Sekretariat dan Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam PAsal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 43 TAhun 2014; Pemendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015
Peraturan ini memuat antara lain jenis perangkat desa; pengisian perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabaran perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; peningkatan kapasitas aparatur desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
19 hlm; lampiran 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat