Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 18 Thaun 2012;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/Permentan/KN.130/4/2018 ;Perda No 2 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintahan kabupaten,ketentuan umum,penyelenggaraan cadangan pangan,Partisipasi masyarakat,Pangawasan dan pelaporan ,Pembiyaan ,larangan ,ketentuan umum,Ketentuaan pidana,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
fungsi pemerintahan, mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan
publik serta meningkatkan kualitas tata kelola
Kecamatan dan daya saing masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007 ;PP No 17 Tahun 2018
Dalam peraturan diatur mengenai :Penataan kecamatan ,Ketentuan umum,Pembentukan kecamatan ,Penggabungan kecamatan penyesuaian kecamatan,tugas dan persyaratan camat,Forum koordinasi pimpinan di kecamatan,Perencanaan kecamatan ,Pembinaan dan pengawasan,Pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Berdasarkan : a. bahwa usaha mikro berperan penting sebagai penopang
berjalannya sektor perekonomian dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
Kabupaten ditinjau dari kemampuan penyerapan tenaga
kerja dan potensi pendapatan yang dihasilkan,perlu
melakukan pemberdayaan danperlindunganterhadap usaha
mikro
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 20 Tahun 2008;UU No 21 Tahun 2011;UU No 1 Tahun 2013;UU No 16 Tahun 2013;UU No 7 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2018;PP No 7 Tahun 2021;Permendagri No 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah No 11 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro,ketentuan umum,kriteria,pemberdayaan usaha mikro,Perlindungan uaha mikro,Pembiyaan,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentaun penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2022
TATA CARA - PENCALONAN PEMILIHAN PELANTIKAN PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
b. bahwa untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala
Desa, penegakan protokol kesehatan perlu dilakukan
guna mencegah aktivitas yang menimbulkan
penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan kesehatan masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2013 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten musi rawas utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019,mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2022/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata KeIja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata KeIja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara, DISKOMINFO Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Data dan Informasi, Bidang Teknologi Informasi· dan Komunikasi serta Bidang Komunikasi dan Informasi Publik. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas Utara.
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2022/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakkukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Musi Rawas Utara dan bahwa penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Musi Rawas Utara telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 061/6559/OTDA serta surat Gubernur Sumatera Selatan No 061/0528/VII/2002.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Musi Rawas Utara, Dinas Pertanian dan Perikanan merupakan Unsur Pelaksana Otonomi Daerah di Bidang Pertanian dan
Perikanan. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah kab. Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 39 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Musi Rawas Utara.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2022/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kab. Musi Rawas Utara dan bahwa penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Kab. Musi Rawas Utara telah mendapatkan persetujaun Menteri Dalam Negeri melalui Surat No 061/6559/OTDA serta surat Gubernur Sumatera Selatan No 061/0528/VII/2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016.
Dasar Pokok Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Ketahanan Pangan Kab. Musi Rawas Utara, Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang .berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kab. Musi Rawas.
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2022/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyerderhanaan birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Musi Rawas Utara dan bahwa penataan susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah
mendapatkan persetujuan Menteri dalam Negeri melalui Surat Nomor 061/6559/0TDA serta surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/0528/VII/2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Musi Rawas Utara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKADadalah Harlan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
28 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2022/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu dilakuka,n penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara dan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara telah mendapatkan persetujuan Menteri dalam Negeri melalui Surat Nomor 061/6559/0TDA Serta surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/0528/Vll/2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Rawas Utara, Tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengelolaan serta pengkajian arsip menjadi informasi. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Rawas Utara.
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Tugas Pokokdan Fungsi Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2022/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka :pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan bahwa penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 061/6559/0TDA serta surat Gubernur Sumatera Selatan No 061/0528/VII/2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab. Musi Rawas Utara, Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Kabupaten di bidang Pendapatan Daerah berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Tugas Pokok Rawas Utara.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat