Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyru tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidarig rehabilitasi perumahan dan kawasan pemukiman dibidang pemukiman dan perumahan. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat