Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kab. Musi Rawas Utara, Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten di bidang Perhubungan sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat