PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
1. UU/Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 39 Tahun 1999
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 17 Tahun 2013
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG.1996
14. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979
FKUB dibentuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota. Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKUB terdiri atas Pemuka-Pemuka Agama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan keagamaan daerah setempat. Tugas FKUB antara lain :
a. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
b. Menampung aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
c. Menyalurkan Aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur;
d. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijkan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sehubungan telah ditetapkan Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 14 Tahun 2002
5. UU Nomor 17 Tahun 2003
6. UU Nomor 1 Tahun 2004
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Uu Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012
Setiap wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dengan mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan yang disediakan pada kantor SAMSAT. SPPKB harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap sesuai data kendaraan bermotor, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan dilengkapi dengan KTP/SIM/Kartu Keluarga Wajib Pajak yang bersangkutan. Pembeliaan BBKB yang dilakukan oleh sektor industri, usaha pertambangan, Perkebunan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dan operasional pendukung lainnya dipungut PBBKB sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2004
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Biaya perjalanan dinas luar daerah Provinsi Bengkulu bagi Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdiri dari:
a. Uang harian (uang saku, uang transport lokal dan uang makan);
b. Biaya penginapan;
c. Biaya transport;
d. Uang representasi; dan
e. Sewa kendaraan dalam kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan adalah unit pelaksana teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. SPM berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh POLTEKKES. Komponen SPM terdiri radi standar nasional pendidikan dan indikator pencapaian kinerja berdasarkan tri dharma perguruan tinggi. Sistem informasi SPM : a. sistem informasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; b. Sistem informasi perpustakaan; c. Sistem informasi kepegawaian; d. Sistem informasi sarana dan prasarana; e. Sistem infromasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015
PENETAPAN PRESENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Presentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
Presentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten/Kota ditetapkan : a. 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN MESS PEMERINTAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu
ABSTRAK:
1. Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan semaluli kerjasama pemanfaatan dengan Mitra Kerjasama yang dilakukan secara transparan.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 5 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2007
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007
KSP barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;
b. Meningkatkan pendapatan masyarakat, penyediaan lapangan pekerjaan;
c. Meningkatkan investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat; dan/atau
d. Meningkatkan penerimaan daerah.
Objek KSP barang milik daerah yaitu tanah dan bangunan Mess Pemerintah Provinsi yang berada di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu. Jangka waktu KSP barang milik daerah adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian KSP dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan mitra kerjasama barang milik daerah dilaksanakan melalui tender. Pihak yang dapat menjadi mitra kerjasama barang milik daerah yaitu badan hukum yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
PENETAPAN PRESENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 22 Tahun 2009
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
10. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 7 tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Gubernur Bnegkulu Nomor 3 Tahun 2012
Presentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan: a. 30% (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien maupun kronis terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan juncto Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluram Beras oleh Pemerintah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 12 Tahun 2011
3. UU Nomor 18 Tahun 2012
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140.12.2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Sasaran pengelolaan cadangan pangan daerah adalah masyarakat di kabupaten/kota yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana. Besaran bantuan penyaluran cadangan pangan daerah dihitung sesuai dengan kebutuhan konsumsi pangan pokok penduduk/orang/hari di jumlah hari penanganan resiko rawan pangan. Anggota pelaksanaan adalah satuan kerja perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan provinsi oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Mekanisme penyediaan cadangan pangan daerah bekerja sama dengan Bulog Divisi Regional bengkulu, Gapoktan, dan Pelaku Usaha atau distributor beras yang mampu menyediakan beras yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSKJ diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari pendapatan : a. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. Hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Fleksibilitas berupa pemberian batasan terhadap lingkup pekerjaan dan besaran jenjang nilai pengadaan barang/jasa dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lingkup pekerjaan meliputi : a. Pengadaan barang; b. Pengadaan jasa konsultasi non konstruksi; c. Pengadaan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
perubahan apbd provinsi bengkulu tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAEITAH PROV1NSI BENGKULU TAHUN 20 i5 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,
keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnva harus digunakan untuk pembiayaan
pembalgunal dalam tahun berjalan, maka berdasarkan
k€tentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilal<ukarl
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 15;
bahrva Perutrahal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Taiun Anggaran 201S
sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwr,rjr-rdan
dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2015 yalrg dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi
Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bengkulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 23 tahun 2014
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 12 tahun 2011
7. UU No. 1 tahun 2015
8. PP No. 20 tahun 1968
9. PP No. 58 tahun 2005
10. PP No. 27 tahun 2014
11. Permendagri No. 13 tahun 2006
12. Permendagri No. 44 tahun 2015
13. Permendagri No. 1 tahun 2014
14. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
15. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2015
16. Pergub Bengkulu No. 4 tahun 2014
17. Pergub bengkulu No. 1 tahun 2015
1. Berdasarkan pasal (1), Perubahan APBD Bertambah
2. Beberapa akun yang bertambah;
• Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, Pendapatan lainya)
• Belanja daerah (Belanja Tak Langsung dan Belanja Langsung)
• Pembiayaan daerah (Belanja Langsung dan Tak Langsung)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat