perubahan apbd provinsi bengkulu tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
maka perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu, keadaan yang menyebabkan
pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O16;
2. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O16 sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2O16 yang
didabarkan kedaLam Perubahan Kebifakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, serta
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2O16
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 23 tahun 2014
7. PP No. 20 tahun 1968
8. PP No. 27 tahun 2014
9. Permendagri No. 13 tahun 2006
10. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
11. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2016
1. Perubahan APBD Prov. Bengkulu mengalami pengurangan
2. Anggaran awal Rp. 2.491.703.467.902,00 menjadi Rp. 2.337.147.039.787,29,
3. Rincian dibedakan menjadi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi bengkulu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 tahun 2016 tentang Perda, maka perlu ditetapkan Perda Provinsi Bengkulu tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 23 tahun 2014
3. UU No. 20 tahun 1968
4. UU No. 18 tahun 2016
1. Dengan Perda Ini, Maka Dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari;
• Sekretariat Daerah Prov. Bengkulu Tipe B dan C
• Inspektorat Daerah Provinsi
• Dinas Daerah Provinsi Bengkulu
• Badan Daerah Provinsi
2. Dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
1. Perda No. 6 tahun 2008
2. perda No. 7 tahun 2008
3. Perda No. 8 tahun 2008
4. Perda No. 8 taun 2008
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2016
Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
1, Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan
keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber
pendapatan daerah;
bahwa salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah
Provinsi Benglnrlu yang belum digali secara optimal adalah
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Al2 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing, Pemerintah Provinsi
diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi
Perpanjangan lztn Mempekerjakan Tenaga Asing yang
lokasi kedanya lintas kabupaten/kota dalam I (satu)
provinsi;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan hunrf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin
Mempekerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 13 tahun 2003
4. UU No. 28 tahun 2009
5. UU No. 23 tahun 2014
6. PP No. 69 tahun 2010
7. PP No. 65 tahun 2010
8. PP No. 97 tahun 2012
9. Perpres No. 72 tahun 2014
10. Permen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 16 tahun 2015
11. Perda Prov. Bengkulu No. 11 tahun 2011
1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi
sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang
lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota-
2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses
pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga
Kerja Asing.
Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD
l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku
pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016
rencana pembangunan jangka menengah provinsi bengkulu tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, 8/9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka penjabaran Visi, Misi, dan
Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, Sasaran,
Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan
Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan
Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka
Pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
(lima) tahun disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
2. Bahwa berd.asarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
ayat (41Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah
terpilih dilantik;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2O16-202I;
1. UU NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 25 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 17 tahun 2007
6. UU No. 26 tahun 2007
7. UU No. 23 tahun 2014
8. UU No. 12 tahun 2011
9. UU No. 20 tahun 1968
10. UU N. 58 tahun 2005
11. PP No. 65 tahun 2005
12. PP No. 6 tahun 2008
13. PP No. 8 tahun 2008
14. PP No. 26 tahun 2008
15. PP No. 18 tahun 2016
16. Perpres No. 2 tahun 2015
17. Permendagri No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 67 tahun 2012
19. Peermendagri No. 80 tahun 2015
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahum 2010
22. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 {lima) tahun
terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2o21 dan
pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD'
2. RPJMD disusun secara sistematis dalam sebelas (11) bab.
3. RPJMD menjadi pedoman bagi: Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan
sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di
daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
selama kurun waktu Tahun 2016-2021,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten/ Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 23 Tahun 2014
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 23 Tahun 2005
14. PP No. 54 Tahun 2005
15. PP No. 55 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 79 Tahun 2005
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 1 Tahun 2008
22. PP No. 71 Tahun 2010
23. PP No. 2 Tahun 2012
24. PP No. 27 Tahun 2014
25. Permendagri No. 13 Tahun 2006
26. Permendagri No. 32 Tahun 2011
27. Permendagri No. 64 Tahun 2013
28. Permendagri No. 80 Tahun 2015
29. Perda No. 6 Tahun 2007
Perubahan atas pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Perda No 6 Tahun 2007
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PRO!'INSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian daerah maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, perlu ditingkatkan dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. Di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan pembangunan ketenagalistrikan yakni untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Gubernur yang kewenangannya dalam daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Untuk penyelenggaraan tenaga listrik tersebut, Gubernur menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Gubernur dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat. Ada dua jenis usaha ketengalistrikan yaitu usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Kedua jenis usaha tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Gubernur. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan Perda ini, dapat dilakukan penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagalistrikan dan dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememrintah Daerah
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan dan pemeunhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Bengkulu perlu pengaturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengarusutamaan gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Lembaga Non Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 21 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai maksud pengarusutamaan geder dalam pembangunan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD, oganisasi dan masyarakat terhadap permasalahan gender dalam penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
perubahan apbd provinsi bengkulu tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAEITAH PROV1NSI BENGKULU TAHUN 20 i5 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,
keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnva harus digunakan untuk pembiayaan
pembalgunal dalam tahun berjalan, maka berdasarkan
k€tentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilal<ukarl
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 15;
bahrva Perutrahal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Taiun Anggaran 201S
sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwr,rjr-rdan
dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2015 yalrg dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi
Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bengkulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 23 tahun 2014
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 12 tahun 2011
7. UU No. 1 tahun 2015
8. PP No. 20 tahun 1968
9. PP No. 58 tahun 2005
10. PP No. 27 tahun 2014
11. Permendagri No. 13 tahun 2006
12. Permendagri No. 44 tahun 2015
13. Permendagri No. 1 tahun 2014
14. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
15. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2015
16. Pergub Bengkulu No. 4 tahun 2014
17. Pergub bengkulu No. 1 tahun 2015
1. Berdasarkan pasal (1), Perubahan APBD Bertambah
2. Beberapa akun yang bertambah;
• Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, Pendapatan lainya)
• Belanja daerah (Belanja Tak Langsung dan Belanja Langsung)
• Pembiayaan daerah (Belanja Langsung dan Tak Langsung)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN apbd pROVINSI bENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 321 ayat (4) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, Perlu membentuk Perda baru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 1985
3. UU No. 28 tahun 1999
4. UU No. 17 tahun 2003
5. UU No. 15 tahun 2004
6. UU NO. 1 tahun 2004
7.
8. UU No. 33 tahun 2004
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU N. 12 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 2004
13. PP No. 23 tahun 2005
14. PP No. 55 tahun 2005
15. PP NO. 56 tahun 2005
16. .
17. PP NO. 65 tahun 2005
18. PP No. 79 tahun 2005
19. PP No. 8 tahun 2006
20. PP No. 38 tahun 2007
21. PP No. 71 tahun 2010
22. PP No. 30 tahun 2011
23. PP No. 2 tahun 2012
24. Permendagri No. 13 tahun 2006
25. Permendagri No. 65 tahun 2007
26. Permendagri No. 1 tahun 2014
27. –
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 tahun 2007
29. Perda Prov. Bengkulu No. 14 tahun 2013
30. Perda Prov. Bengkulu 7 tahun 2014
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan Belanja daerah Berupa LK berupa
Laporan Realisasi Anggaran
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan
2. LK diatas dilampiri Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat