PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 22 Tahun 2009
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
18. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2013 tentang Memberlakukan secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
13. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007
Ruang lingkup Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi:
a. Bidang pertambangan dan energi;
b. Bidang penanaman modal;
c. Bidang otomotif;
d. Bidang perkebunan;
e. Bidang kehutanan;
f. Bidang pertanian;
g. Bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
h. Bidang perhubungan / transportasi;
i. Bidang pariwisata;
j. Bidang peternakan;
k. Bidang kelautan dan perikanan; dan
l. Bidang lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan.
Penerimaan sumbangan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama antara SKPD dan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2014
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
11. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah; dan
b. 70%(tujuh puluh per seratus ) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan danf atau masuk ke Kas Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah dikuralgi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai seperti pemberian uang makan dan uang kesejahteraan lainnya, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk pemberian uang makan dengan kriteria:
1. Berstatus pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Daftar penerima uang makan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b. Untuk pemberian uang kesejahteraan lainnya dengan kriteria:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Tambahan penghasilan diberikan pada saat-saat tertentu berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan Pegawai negeri Sipil;
3. Bagi non Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan uang kesejahteraan yang disetarakan dengan Golongan II;
4. Daftar penerima uang kesejahteraan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK TAHUN AJARAN BARU KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu Pegawai Negeri Sipil sebagai orangtua pelajar/ mahasiswa menghadapi tahun ajaran baru.
2. Anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2O13 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2Ol4 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2Ol4.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013
17. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013
Tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru, dapat diberikan kepada CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan kriteria:
a. Berstatus PNS/CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. Daftar penerima tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru diusulkan oleh kepala SKPD; dan
c. Khusus untuk PNS Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merupakan pindahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Pemerintah Daerah lainnya diberikan Tambahan Penghasilan setelah melaksanakan tugas di Lingkup Penghasilan setelah melaksanakan tanggal 31 Desember 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2015.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 25 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 17 Tahun 2007
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
22. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. RKPD Tahun 2015 dimaksudkan sebagai:
a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD;
b. Bahan penyusunan RKA-SKPD;
c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015; dan
d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2015.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015:
a. Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD;
b. SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dengan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berilmt :
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 30% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwrrlan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11
tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
Materi Pokok: Persentase Bagr Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30% (Tiga Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70% (Tujuh Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2014
penetapan-persentase-pembagian hasil-penerimaan-bea balik nama
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Da,lam Provinsi Bengkulu Tahun 2O14.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil BBN-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Frovinsi;dan
b. 70% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bag, hasil penerimaan BBN-KB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka efektilitas pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk
melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2O14;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagpimama terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 14.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; Pergub 34/2013; dan Pergub 4/2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat