Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah bengkulu tahun 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017
ABSTRAK:
1. Perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 20 Tahun 1968
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
9. Permendagri Nomor 31 Tahun 2016
10. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017
Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.3.344.957.661.987,00 bertambah sejumlah Rp.84.714.856.021,89 sehingga menjadi Rp.3.429.672.518.008,89.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), pasal 29 ayat (7) dan pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968; dan
5. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011.
JENIS RETRIBUSI; PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN; TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN; TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; KEDALUARSA PENAGIHAN; INSENTIF PEMUNGUT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Bengkulu perlu diatur pedoman penerimaan peserta didik baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 20 Th 2003; UU No.23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 19 Th. 2005; PP No. 17 Th. 2010; Perpres No. 72 Th. 2019; Permendikbud Nomor 11 Th. 2018; permendikbud No. 44 Th. 2017; Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Th. 2016; Pergub Provinsi Bengkulu No. 49 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PPDB dilakukan berdasarkan: nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telai diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2014
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 115/PMK.07/2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi H.rsil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi;dar
b. 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kotur.
Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok, Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai seperti pemberian uang makan dan uang kesejahteraan lainnya, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk pemberian uang makan dengan kriteria:
1. Berstatus pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Daftar penerima uang makan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b. Untuk pemberian uang kesejahteraan lainnya dengan kriteria:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Tambahan penghasilan diberikan pada saat-saat tertentu berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan Pegawai negeri Sipil;
3. Bagi non Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan uang kesejahteraan yang disetarakan dengan Golongan II;
4. Daftar penerima uang kesejahteraan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2019
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
Tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2011
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30 % (Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;
b. 70 % (Tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/ atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubemur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan gubernur bengkulu no 18 tahun 2012 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerag dr m yunus bengkulu
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu mebentuk Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Gubernur Bengkulu
UU No 9 Tahun 1967
UU No 36 Tahun 2009
UU No 44 Tahun 2009
UU No 12 Tahun 2011
UU No 13 Tahun 2011
UU no 23 tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 23 Tahun 2005
PP No 58 Tahun 2005
PERMENDAGRI No 58 Tahun 2005
PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007
PERDA NO 8 TAhun 2016
Ketentuan pasal 1 angka 7 diubah dan setelah angka 31 ditambahkan angka 32
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2018
Pendelegasian kewenangan-perizinan dan non perizinan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub No. 4 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2OlT tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Bengkulu;
b. bahrva dalam rangka mendukung percepatan layanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha, maka dilakukan penyesuaian dan perubahan jenis dan jumlah perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Perpres No. 97 Tahun 2014
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 100 Tahun 2016
11. Permendagri No. 138 Tahun 2017
12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017
13. Perda No. 8 Tahun 2016
14. Pergub No. 35 Tahun 2016
15. Pergub No. 48 Tahun 2016
16. Pergub No. 4 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 3 dan ayat 4, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Bentuk Pelayanan di DPMPTSP Provinsi Bengkulu adalah Model pelayanan satu pintu dengan pola pelayanan terpadu bagi Perangkat Daerah terkait perizinan dan non perizinan lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
(2) Pelayanan perizinan dan non perizinan, terdiri dari ; a. Pelayanan Online; dan b. Pelayanan Offline/ Manual.
(3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu meliputi layanan pendaftaran penanaman modal yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
(4) Bagi setiap Perusahaan PMDN yang akan mendirikan Kantor Cabang di Provinsi Bengkulu, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun ZOLT tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Penandatanganan Penzinan dan Non Perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2otr Nomor 4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pembahasan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, pada tanggal 10 april 2015, yang ditandatangani oleh Tim Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.06.XLVII Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J. Tahun 2007
Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J.17 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. besarnya Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut : a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah); dan b. Anggota DPRD sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2017
Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerag dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 20 Tahun 1968
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. PP Nomor 18 Tahun 2017
9. Permendagri Nomor 13 tahun 2006
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.424.719.128.571,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat