Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PPDB dilakukan berdasarkan: nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat