Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum
Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik
Daerah,Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk
disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan
Rumah Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status
Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
PERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
ERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebahagian urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros dan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten
Maros, yang dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penyesuaian sesuai
dengan kondisi dan ketentuan perundangan yang berlaku
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 24
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Maros dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan Kabupaten Maros, perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian , Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN
KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan
kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, kinerja
Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maros perlu terus dikembangkan
sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan peraturan perundangundangan
dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Maros,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
diganti
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayaan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, tentang pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun
2010 – 2015
PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Maros
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan kondisi perekonomian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tarif pajak yang ada saat ini dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lem.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1.983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah yang Dipungut Berdasarkan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d PERDA Kab. Maros No. 01 Tahun 2013 tentang Paiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan DIUBAH.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Kab. MAROS TAHUN 2017 NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untulc mendorong peningkatan partisipaaimasyarakat daJain pembanguilan daerah ·sett.a sehagai menfngkatkan pendapatan aali daerah, perlu dilak:ukan peninjauan ta.rif Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan. dan Perkotaan aesuai dengan kondisi
perekonomian
b. bahwa .untuk- meJakaf,nakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kapupaten Maroa. No 01 Tahun ·2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pemesaan danPerlmtaan, tarif pajak .yang ada saat ini dipandang tidaklagi · aeauai dengan perkembangan eebingga perlu dirubah .
c bahwa berdasarkmi .pert:inl.bangan sehagairnanadimaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkail Pera.turan Daerah tentang Perubahan Atas Peratu.ran Daerah Kabupaten Maroa Nomor 01 Tahun2013 tentang Pajak. Bwni dan Bangunan Perdesaandan operkot.aan. .
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daaar Negara Republik l)ldonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi(Lem.baran Negara Republik Indonesia· Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 8 ·Tahun 1981 ·t.entang Hukum
Acara Pidana (Lembaran · No Republfk .IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambaban .Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 3209)4. Undsng-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan tJmum dan Tata cara Peipajakan (LemNegara Republilc Indonesia. Tahun 1983 Nomor 49, Tarnbahan Lembanin Negara Republik Indonema 3262), aebagafmana te1ah diubah beberapa. ka1i terakhirden·pn Undang-U:ndang Nomar 28 Tahun 2007 tentang; Peruba.han Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata.s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita.b Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 . ten.tang Perubahan ata.s Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang . Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksa.an di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3339)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengh.apusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah at.au Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun2007 ten.tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun2007 Nomor 01
BAB 1
Ketentuan da]am Pasa1 6 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maroa Nomor 01 Tahun 2013 tentangPaiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 01)
BAB2
Tarif pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 04 TAHUN 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (l) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Parkir merupakan jenis
Retribusi Jasa Usaha sehubungan hal tersebut, untuk tersedianya fasilitas
parkir di tepi jalan umum, dan semakin meningkatnya kapasitas kendaraan,
maka dikenakan Retribusi Parkir di tepi jalan umum; bahwa Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum bertujuan untuk
peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 'Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
18. Peraturan Pemerintah Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pcmerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Dacrah Kabupaten / Kota
22. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 - 2025
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar air minum yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Maros perlu peningkatan tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum agar beroperasi secara profesional, efisien dan efektif;
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maros sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nasional dan daerah sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195g tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagalcerjaan (Lembaran Negara Republík Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomon 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lemberan Negara Republik indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaba Milik Daerah Penye)enggara Sistem Penyediaan Air Mínum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dai Penetapan Tarif Air Minum;
12. Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 20l8 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 20l8 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, KerjaSama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembentukan, Nama, Tempat Kedudukan, dan Logo
4. Tugas Pokok dan Fungsi
5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
6. Tarif
7. Kegiatan Usaha Perumda Air Minum
8. Jangka Waktu Berdiri
9. Modal
10. Organ Perumda Air Minum
11. Satuan Pengawas Intern
12. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
13. Pegawai Perumda Air Minum
14. Dana Pensiun
15. Rencana Bisnis
16. Rencana Kerja dan Anggaran
17. Pelaporan
18. Penggunaan Laba
19. Unit Usaha
20. Pembubaran
21. Pembinaan dan Pengawasan
22. Ketentuan Peralihan
23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan dinamika pembangunan sehingga perlu
diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
| 3
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun
2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai
Baca Al Quran dalam Wilayah Kabupaten Maros.
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA
SERENTAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan dinamika pembangunan sehingga perlu
diganti
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdih.maroskab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan
·. Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8
Tahun 2016 belum mengakomodir penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bumi
Maros Sejahtera sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Maros serta perubahan nama
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bantimurung
Kabupaten Maros nienjadi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
·s Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
· Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
• ..
.
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 34 72) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah
23 Tahun 2014
(Lembaran Negara
ten tang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 ten tang Perseroan
Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2011 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mares Tahun 2016 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 14 Tahun
201 7 ten tang Pendirian Perseroan Terbatas Bumi Maros
Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2017 Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Bantimurung Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 4).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 4
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2016/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 02);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MEnteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Terpadu Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PERUBAHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat