organisasi-dan-tatakerja
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan sebahagian urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros dan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten
Maros, yang dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penyesuaian sesuai
dengan kondisi dan ketentuan perundangan yang berlaku
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 24
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Maros dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan Kabupaten Maros, perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian , Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
- ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN
KELURAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|