PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdih.maroskab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan
·. Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8
Tahun 2016 belum mengakomodir penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bumi
Maros Sejahtera sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Maros serta perubahan nama
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bantimurung
Kabupaten Maros nienjadi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
·s Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
· Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
• ..
.
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 34 72) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah
23 Tahun 2014
(Lembaran Negara
ten tang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 ten tang Perseroan
Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2011 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mares Tahun 2016 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 14 Tahun
201 7 ten tang Pendirian Perseroan Terbatas Bumi Maros
Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2017 Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Bantimurung Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 4).
- Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- TAHUN 2021 NOMOR 4
- 11 halaman
|