KEDUDUKAR' ·susUNAN ORGANISASI,TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA 'PERANGKAT DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPA'l'EN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2016/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rartgka pelaksanaan ketentuan Pasal 37
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nornor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu menyusun kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas, fungsidan tata kerja perangkat
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,. Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Maros.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 . tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketentuan peraturan perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9. Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 · Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor '5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor .165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 · Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor · 114, Tambahan Letnbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lernbaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 04);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7 ).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN JABATAN
5. TATAKERJA
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 41 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 37.1 TAHUN 2013 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 37.1 TAHUN
2013 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DALAM WILAYAH
KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Maros Nomor 37.1
Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah
Kabupaten Maros; Dalam rangka intensifikasi pelaksanaan pendapatan
asli daerah khususnya pajak air tanah, maka dianggap
perlu melakukan penyesuain tarif pajak air tanah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Maros Nomor 37.1 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air
Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Tanah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros; 19. Peraturan Bupati Maros 24.1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros; 20. Peraturan Bupati Maros Nomor 37.1 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Ketentuan Lampiran ayat (4) Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 37.1 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Maros ( Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 37.1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Nilai Perolehan Air Tanah dihitung berdasarkan perkalian antara volume pemakaian air tanah dengan harga dasar air tanah. (2) Harga dasar air tanah bersifat progresif tergantung pada volume pemakaian air tanah. (3) Volume pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan : a. meter, air, atau b. Perkalian antara kapasitas mesin pompa dengan waktu pengambilan air tanah dalam waktu 1 (satu) bulan. (4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a.bahwa agar perjalanan . dinas dapat' dilaksanakan
dengan tertib,. efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah
pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan . Perjalanan
Dinas Pemerinta.h Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang . Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah · - Daerah Tk. II di· Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
· Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
.Negara Republik Indonesia .Nomor 428.6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
· Negara.Repubtik lndcinesia Nomor 4355);
· 5. Undang-Undang Nomor 5 . Tahun 2014 tentang
Apa.ratµr Sipil Negara {Lembaran Negara Republik
'::IP:�<>nesia . ':rahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
: ':: N��;ik��tihliic_�94�i,.���· Nomor 5494);
,·, a, •. -·· •. ,. . ,·· .::: ·i ·
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10
Tahu 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 20);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor
11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor 12);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 46),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Maros Nomor 63 tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita · Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTA,H
KABUPATEN MAROS.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelak:sanaan urusan pamerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otononm.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maras.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maras.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maras.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maras.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kabupaten Maras.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maras.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Maras selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari
Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas / Kantor.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maras.
13. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
14. Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tenaga Non
PNS adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak yang dipekerjakan
oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam batas waktu tertentu.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maros.
16. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten
Maros dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan semula ke tempat
yang dituju, untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat
kedudukan semula.
1 7. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan
di dalam wilayah Kabupaten Maras.
18. Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke
luar wilayah Kabupaten Maras.
19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan I atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Surat Perintah Togas yang selanjutnya disingkat SPT dan Surat Perintah
yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah kepada Pejabat
Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, tenaga
non PNS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar
melakukan perjalanan dinas.
22. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
23. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
24. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan rii1 berdasarkan ketentuan.
26. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor SKPD.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Maros yang
anggarannya bersumber dari APBD.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. pimpinan dan anggota DPRD;
d. PNS dan CPNS; dan
e. tenaga Non PNS.
BABm
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. selektif, yaitu hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan
prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi
dan jumlah harinya dibatasi; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas
BAB IV
PERJALANAN DINAS
Pasal 4
( 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke
tempat yang dituju dan: kembali ke tempat kedudukan semula dalam
rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, work shop
dan kegiatan lain yang sejenis ; atau
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk pula
perjalanan yang dilakukan dalam hal :
a. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan yang
diadakan di luar tempat kedudukan;
b. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk
yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat
keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
c. menghadiri panggilan Penyidik Hukum berkaitan dengan tugas
kedinasannya.
d. untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada
waktu / karena melakukan tugasnya;
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
dan
g. menjemput / mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara / Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri sipil yang
meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
Pasal 5
( 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam SPr/SP.
(2) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Bupati/Wakil Bupati untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD;
b. Ketua/Wakil Ketua DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan
oleh Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagaian
Sekretariat Daerah; dan
d. Atasan langsung untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD pada SKPD berkenan.
(3) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diterbitkan
oleh Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah berhalangan.
(4) Kewenangan penerbitan SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat
pendelegasian tertulis.
(5) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberi Tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. tujuan pelaksanaan tugas;
d. jangka waktu pelaksanaan tugas.
(6) Bentuk SPT dan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman
pada Peraturan Bupati Maros yang mengatur Pedoman Tata Naekah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
(7) SPr /SP dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(8) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format
sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABV
BIAYA PERJALANAN DllfAS
Bagian Kesatu
Jenis Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 6
(1) Perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. uang makan
c. biaya transport luar daerah;
d. biaya penginapan.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
termasuk biaya transport lokal.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan perjalanan
dinas.
(4) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas di luar daerah yang
tidak menggunakan kendaraan operasional dinas.
(5) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. biaya transport perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai
tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya pergi
pulang menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan; dan
b. biaya yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan.
(6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
a. di Hotel; atau
b. di tempat penginapan lainnya.
(7) Format rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sebagaimana tercantum. dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Penggolongan Perjalanan Dinas
Pasal 8
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
digolongkan sebagai berikut:
a. untuk Bupati dan Wakil Bupati;
b. untuk Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah;
c. untuk Anggota DPRD dan Pejabat Eselon lib;
d. untuk Pejabat Eselon III, PNS Fungsional Golongan IV;
e. untuk Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III; dan
f. untuk staf (PNS, CPNS, Tenaga Non PNS).
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemberian Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 9
Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang harian yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas .
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 10
Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang makan dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang makan yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 11
Pemberian biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Transport luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang
ditetapkan oleh Bupati;
b. fasilitas transport pelaksana SPD luar daerah harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
c. dalam menentukan penggunaan fasilitas transport luar daerah, PA/KPA
agar memperhatikan efisiensi keuangan, kemendesakan dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang di
tetapkan oleh Bupati;
b. dalam hal pelaksana SPD mempergunakan penginapan dengan biaya
-melebihi -standar -biaya yang -ditetapkan, maka kepada -pelaksana SPD
tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar batas tertinggi sebagaimana
diatur dalam standar biaya tersebut;
c. dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh
persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan eleh Bupati; dan
2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan
-seeasa lu,npsum.
Pasal 13
(1) Biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis,
-soeialiseei, work -shep -dan -kegiatan -lain yang -sej€nis -sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan mengikuti diklat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia
penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas
dimaksud dibebankan pada DPA SKPD pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan mengenai
-pembebanan biaya perjalanan -dinas -sebagaanana dimaksud pada ayat ·( 1-)
dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti kegiatan.
Pasal 14
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum atau sesudah perjalanan dinas
dilaksanakan.
Pasai 15
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD.
BAB VI
.PELAKSANAAX .DAil P.ROSBDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Paul 16
Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA SKPD berkenan.
Pasal 17
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uan�
Persediaan (UP) dan / atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memberikan uang muka
kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. SPT/SP;
b. fotocopy SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
Pasal 18
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya
pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD pemberi SPD.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat
penerbit SPT /ST;dan
b. pemyataan / tanda bukti besaran pengembalian biaya transport
dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi
dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan
yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 19
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas
kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dengan melampirkan :
a. SPT/SP yang sah/asli;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
c. bukti pembelian tiket dan pembayaran lainnya;
d. bukti potongan tiket/boarding pass;
e. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya y�g
dikeluarkan oleh hotel/penginapan/penyediajasa penginapan; dan
f. untuk perjalanan dinas yang menggunakan jasa event organizer, .
selain melampirkan · bukti pembelian tiket dan bukti pembayaran .'
hotel, diwajibkan pula melampirkan kontrak/ perjanjian kerjasama.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi angkutan darat dari tempat
kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan ke
tempat tujuan pergi pulang dan/atau bukti pengeluaran penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak diperoleh
atau hilang, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran rill sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
(1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran
biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
(3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai
bahan pertanggungjawaban.
Pasal 21
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up) dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih)
dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang
diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
( 1) Kepala SKPD menyelenggarakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan Perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pejabat penerbit SPf/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk melakukan perjalanan dinas.
(2) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat __
pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas.
pasal 24 : Ketentuan mengenai besaran uang harian,uang makan,biaya transport luar daerah dan biaya penginapan untukpelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang diatur dengan keputusan bupati
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati yang
mengatur hal yang sama dan Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi dan mengakomodir beberapa kegiatan serta memenuhi aspek kepatutan standar biaya masukan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 40
Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016.
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 455);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2009 Nomor 02).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI MAROS 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA
MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun
2015 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015
Nomor 41), beberapa ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II
dihapus dan diubah, yakni :
1. Ketentuan Nomor Urut 1 angka 9 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor urut 1
angka 1.9 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran I ditambahkan pada
angka 4.6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Nomor Urut 4 Angka 4.6 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan Nomor Urut 14 angka 14.2 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 14
angka 14.2 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Nomor Urut 18 angka 18.1 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Nomor Urut 18 Peraturan Bupati ini.
5. Diantara Nomor Urut 37 dan Nomor Urut 38 pada Lampiran I
disisipkan 1 (satu) Nomor Urut yakni Nomor Urut 37.a, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 37.a dalam
lampiran I Peraturan Bupati ini.
6. Ketentuan Nomor Urut 40 pada Lampiran I dihapus.
7. Ketentuan Nomor Urut 41 pada Lampiran I dihapus.
8. Ketentuan Nomor Urut 42 pada Lampiran I dihapus.
9. Ketentuan Nomor Urut 43 pada Lampiran I dihapus.
10. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c pada
Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
pada Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c dalam lampiran I
Peraturan Bupati ini.
11. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 3 pada Lampiran I diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 3
dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
12. Ketentuan Nomor Urut 11 angka 11.4 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 11
angka 11.4 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
13. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 26 angka 26.1 dan angka
26.2 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Nomor Urut 26 angka 26.1 dan
angka 26.2 Peraturan Bupati ini.
14. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran II diubah, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum pada nomor urut 4 dalam
Lampiran II Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan Nomor Urut 12 pada Lampiran II dihapus.
16. Ketentuan Nomor Urut 13 pada Lampiran II dihapus.
17. Ketentuan Nomor Urut 14 pada Lampiran II dihapus.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LINGKUP DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, telah diselenggarakan Program Jaminan
Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Maros;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional
perlu adanya pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan yang pembiayaannya bersumber dari dana program Jaminan Kesehatan Nasional pada lingkup Dinas Kesehatan dan jaringannya di Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomo 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
255);
17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 589);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2014 tentang Retribusi Jasa Umum Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 12).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan
(ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Unit
Layanan Pengadaan (ULP);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP ULP
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
5. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6. TATA KERJA, MEKANISME DAN PROSEDUR
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Bahwa Standar Operating Procedures (SOP) merupakan gambaran sebuah alur pekerjaan yang akan dilakukan dalam rangka pemberian pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design ReFormulirasi Birokrasi 2010-2025; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daeraj Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, Bupati, Dinas Pendapatan Daerah, Fungsi Pelayanan, Bendahara Penerima, Standar Operasional Prosedur, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Wajib Pajak, Badan, Pejabat Pemuat Akta Tanah/ Pejabat Lelang, Bendahara Penerimaan, Bank atau tempat lain yang ditunjuk, Dokumen terkait Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB, Akta pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, 21. Pemungutan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB Bagian Pertama Pembayaran BPHTB, Bagian Kedua Penelitian SSPD BPHTB, Bagian Ketiga Pelaporan BPHTB, Bagian Keempat Prosedur Penagihan PBHTB, Bagian Kelima Prosedur Pengurangan BPHTB. BAB IV FASILITASI. BAB V WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN BPHTB. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2014.
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
disusun Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Maros; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Maros tentang Standar Operasional Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 9. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa; 15.Peraturan Pemerintah Nornr r 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penjualan Barang Penjualan Barang Sitaan
yang dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam
rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 17 .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan Urusan Pembagian Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri
oleh
Wajib Pajak; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pendapatan Daerah, Pajak Daerah, Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Subjek Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, Surat pemberitahuan Objek Pajak, Lampiran Surat pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Utang Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Tanda Terima Setoran, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Nomor Obyek Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemeriksaan di bidang perpajakan daerah, Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Petugas Pemungut, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Bagian Pertanian
Ruang Lingkup, Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan PBB-P2 Paragraf 1
Tata Cara Pendaftaran Obyek PBB P2 Paragraf ll
Tata Cara Pendataan Objek dan Subyek PBB-P2 Paragraf 3 Tata Cara Penilaian Objek PBB-P2 Paragraf 4
Tata Cara Penerbitan SPPT PBB-P2 Paragraf 5
Tata Cara Pembayaran PBB-P2 Paragraf 6
Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Obyek dan Subyek PBB-P2 Paragraf 7
Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT, SKPD PBB-P2 1-aragraf 8
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
P2 dan Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB-P2 dan STPD
PBB yang tidak benar Paragraf 9
Tata Cara Penentuan Kemball Tanggal Jatuh Tempo Paragraf 10
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paragraf 11
Tata Cara Pengurangan PBB-P2 Paragraf 12
Tata Cara Penagihan PBB-P2 aragraf 13
Tata Cara
Pengajuan Keberatan PBB-P2 Paragraf 14
Tata Cara Pemberian lnformasi PBB-P2 Paragraf 15
Prosedur Pencatatan Penerimaan PBB-P2. BAB III FASILITASI. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
56
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajax
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksuc
dalam nuruf a di atas, maka perlu menetapkan Peratura.:
Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan dan
Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri
oleh Wajib Pajak; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008,
tentang Penetapan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 17. Peraturan Bupan Nomor 68 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam Batuan, Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Bagian Kesatu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bagian Kedua
Nilai Pasar, Bagian Ketiga
Perhitungan Besaran Pajak. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012
PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat