Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2013

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pendapatan Daerah, Pajak Daerah, Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Subjek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, Surat pemberitahuan Objek Pajak, Lampiran Surat pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Utang Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Tanda Terima Setoran, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Nomor Obyek Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemeriksaan di bidang perpajakan daerah, Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Petugas Pemungut, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Bagian Pertanian Ruang Lingkup, Bagian Kedua Tata Cara Pemungutan PBB-P2 Paragraf 1 Tata Cara Pendaftaran Obyek PBB P2 Paragraf ll Tata Cara Pendataan Objek dan Subyek PBB-P2 Paragraf 3 Tata Cara Penilaian Objek PBB-P2 Paragraf 4 Tata Cara Penerbitan SPPT PBB-P2 Paragraf 5 Tata Cara Pembayaran PBB-P2 Paragraf 6 Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Obyek dan Subyek PBB-P2 Paragraf 7 Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT, SKPD PBB-P2 1-aragraf 8 Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB­ P2 dan Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB-P2 dan STPD PBB yang tidak benar Paragraf 9 Tata Cara Penentuan Kemball Tanggal Jatuh Tempo Paragraf 10 Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paragraf 11 Tata Cara Pengurangan PBB-P2 Paragraf 12 Tata Cara Penagihan PBB-P2 aragraf 13 Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB-P2 Paragraf 14 Tata Cara Pemberian lnformasi PBB-P2 Paragraf 15 Prosedur Pencatatan Penerimaan PBB-P2. BAB III FASILITASI. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 68
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan