Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel
terhadap tata kelola keuangan daerah ;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu membentuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran berbentuk dinas;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pesiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi DaeraH dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan
pengembangan daerah;
4. bahwa beberapa urusan pemerintahan yang digabungkan dengan urusan pemerintahan lain dalam 1 (satu) Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak efektif dan menghambat hubungan koordinatif dan fungsional dengan kementerian/lembaga terkait;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402j;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
10. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan lnovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 380);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 aJat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tfntang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawes(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 36, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6853);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN HAK SERTA TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
3. KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN
4. BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN
5. JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN
6. TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
7. JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI
8. EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
9. PERAN SERTA MASYARAKAT
10. PENDANAAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 9)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerahuntuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tujuan negara
berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salahsatu potensi daerah yang dapat menambah pendapatan daerah untuk digunakan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah untuk jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan
pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi
ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarm huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Namer 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Namer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6856);
4. Undang-Undang Namer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Namer 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6757);
5. Peraturan Pemerintah Namer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Namer 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6322);
6. Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Namer 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6628);
7. Peraturan Pemerintah Namer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6646);
8. Peraturan Pemerintah Namer 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6846);
9. Peraturan Pemerintah Namer 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
151
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 62 Tahun 2024
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja
desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota setiap
tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor I Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2022, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 450);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
1. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam
pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sejalan dengan
pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu pengaturan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik di Daerah;
2. bahwa untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik pada Pemerintah Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dengan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiJ Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Ser
basis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem
Pemerintahan Ser basis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
6. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 59 Tahun 2020 tetang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994)
7. Peraturan Bupati Maras Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maras (Serita
Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maras (Berita Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 40)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884);
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORAGNISASI
4. TUJUAN, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANAAN
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 885);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, PELAKSANA DAN TIM TEKNIS
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PERIHAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nornor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemadarn Kebakaran dan Penyelarnatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
7. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Maras Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maras
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2024 Nornor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maras Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN JABATAN
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANAAN
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat