Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong HewanKabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
537);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran DaerahKabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan DaerahKabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerahdan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (LembaranDaerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Potong Hewan Kabupaten Banjar (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 44);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dengan sistematika pengaturan sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian KendaraanBermotor Kabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis RumahPotong Hewan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Pengujian KendaraanBermotor;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal Kabupaten Banjar maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Terminal agar lebih berdaya guna danberhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Terminal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal dengan Sistematika;Ketenuan Umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan KabupatenBanjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan KabupatenBanjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendapatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT
Pendapatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pendapatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung
Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk mengatur
susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi dan tata
kerja Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang – Undang Nomor 3 Darurat Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
20, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
perlu dilakukan penyusunan, peningkatan dan perluasan
manfaat program jaminan sosial tenaga kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106,
Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
5312);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang
Standart Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga kerja dan
Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1139);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung
Batuah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009
Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 05) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ORGANISASI
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Di Lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 50
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar maka perlu untuk menetapkan pola
Pengelolaan Area Pasar di Lingkungan Perusahaan Daerah
Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;
b. bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Pasar di Lingkungan Perusahaan
Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan
pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Propinsi dan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983
tentang Pedoman Kerjasama Antar Perusahaan Daerah dan
Pihak Ketiga;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDag/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 05,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WEWENANG DAN OBJEK PENGELOLAAN PASAR
BAB III
PENGGOLONGAN PASAR YANG
DIKELOLA DAN DIKUASAI PERUSAHAAN DAERAH
BAB IV
PENUNJUKAN DAN PEMAKAIAN TEMPAT USAHA
BAB V
SUMBER PENDAPATAN PERUSAHAAN
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk mengatur susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi dan tata kerja Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Master Plan E-Governmnet 2015 - 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan e-Government yang tepat sasaran melalui
pengintegrasian sistem informasi, infrasruktur dan sumber
daya manusia e-Government di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi
saat ini, maka perencanaan yang baik sangat diperlukan
dalam investasi dan pemilihan teknologi ataupun
implementasi Teknologi Informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Infomasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
13. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 28
Tahun 2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk
Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah;
15. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No 57 tahun
2003 Tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan E-Government Lembaga;
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
66 tahun 2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Komputer Dan Angka Kreditnya;
17. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 69A
tahun 2004 tentang Panduan Teknis Pembangunan dan
Pengelolaan Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi
Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota;
18. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 39 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2014/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa PDAM Intan Banjar Kabupaten Banjar bertanggungjawabterhadap pendistribusian air minum kepada pelanggan dan masyarakat Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dan sekitarnya melalui sistem jaringan perpipaandan/ atau bukan jaringan perpipaan;bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Perusahaan DaerahAir MinumIntan Banjar secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk menata dan menyempurnakankembali uraian tugas pengelola Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar;bahwa semakin meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat tentang pelayanan air minum dan luasnya wilayah pelayanan yang harus dilayani sehingga PDAMdituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dancepat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1981;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010;Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2005;Peraturan Bupati Banjar Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Uraian Tugas;Jabatan Fungsional;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
90 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 38 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LD.2014/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Daerah Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan secara komprehensif terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu memberikan tunjangan daerah bagi Pejabat Fungsional Tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar tentang Tunjangan Daerah bagi Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentangg Tunjangan Daerah Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Fungsional Tertentu; Tunjangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat