PENGELOLAAN-PASAR-BAUNTUNG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Di Lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 50
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar maka perlu untuk menetapkan pola
Pengelolaan Area Pasar di Lingkungan Perusahaan Daerah
Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;
b. bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Pasar di Lingkungan Perusahaan
Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan
pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Propinsi dan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983
tentang Pedoman Kerjasama Antar Perusahaan Daerah dan
Pihak Ketiga;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDag/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 05,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 3);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WEWENANG DAN OBJEK PENGELOLAAN PASAR
BAB III
PENGGOLONGAN PASAR YANG
DIKELOLA DAN DIKUASAI PERUSAHAAN DAERAH
BAB IV
PENUNJUKAN DAN PEMAKAIAN TEMPAT USAHA
BAB V
SUMBER PENDAPATAN PERUSAHAAN
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
- -
- -
- 9
|