Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
11. tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stándar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2013 Nomor 12);
Pasal 1
Rincian APBD
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen
pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha di daerah; bahwa dalam rangka efektifitas dan penyederhanaan perizinan berusaha di Kabupaten Banjar, perlu menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam penyelenggaraan layanan perizinan berusaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah daerah dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Banjar, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat; Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, PAUD, Pendidikan Masyarakat, Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Pembinaan PAUD, Pendidikan Keluarga dan Pendidikan
Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas
mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas
Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang
pembinaan PAUD, Pendidikan Keluarga dan pendidikan masyarakat. Bidang Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan
dan perumusan bidang pembinaan sekolah dasar. Bidang Sekolah Menegah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian,
pengaturan dan perumusan bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pendidik dan tenaga kependidikan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh seorang Kepala Sanggar Kegiatan Belajar yang mempunyai tugas
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan non formal dan
informal serta pelayanan umum meliputi kesekretariatan dan kegiatan
teknis operasional dan penunjang Dinas sesuai kebijakan umum daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama Negeri dipimpin
oleh seorang Kepala Sekolah selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis yang
mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan
formal, pengajaran dan pembelajaran pada jenjang pendidikan tingkatan
Sekolah Menengah Pertama Negeri sesuai perundang-undangan yang
berlaku. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Pendidikan Non Formal dan Informal serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dikoordinasikan melalui Sekretaris. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2017
Kesehatan Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Verifikasi dan Validasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka sinergitas dan keterpaduan pelayanan pengadaan barang/jasa di kabupaten Banjar, dan dalam upaya menindak lanjuti pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (RAD-PPK) Tahun 2017, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah melalui penetapan kelembagaan LPSE dalam sub bagian pada Bagian Insfrasruktur dan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Sekretariat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 49), diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan ayat (1) huruf C angka (2) Pasal 3 diubah; (2). Ketentuan ayat(2) Pasal 3 diubah; (3). Ketentuan Paragraf 5 dan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor2 Tahun 2019tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 129 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2019; Perbup Banjar 58 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : Jumlah Pendapatan Rp1.951.406.673.189,00; Jumlah Belanj aRp2.067.657.506.963,88; (defisit) (Rp116.250.833.774,88); Pembiayaan Penerimaan: Rp116.250.833.774,80; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Dan Harga Satuan Pokok Kegiatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan analisis standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan, perlu dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap serta disesuaikan dengan kebutuhan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ANALISIS STANDAR BELANJA;
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Dan Struktur Komponen Pada Badan Layanan Umum Daerah Intan Hijau Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Dan Air Limbah
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Sampah dan Air Limbah menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu
pengaturan tarif terhadap pelayanan dan struktur komponen
yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Intan
Hijau.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Tarif Pelayanan dan Struktur Komponen pada Badan Layanan Umum Daerah Intan Hijau Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah dan Air Limbah, meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Prinsip Penetapan dan Besaran Tarif; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
18 halaman, lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kesehatan Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Bidang Pelayanan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat dan penyehatan lingkungan. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang surveilans dan
imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta
pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, upaya rujukan dan akreditasi serta pembiayaan kesehatan dan perijinan. Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang farmasi dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan serta data, informasi kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha dipimpin oleh seorang Direktur yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, penelitian, pemantauan dan tindakan terhadap kesehatan masyarakat daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, penyiapan bahan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan serta penyusunan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, pemeriksaan, pemungutan/penagihan dan penyetoran retribusi daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu
oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 56 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasana Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan ketentuan Pasal I angka 3 Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Perangkat Daerah
3. Kedudukan Perangkat Daerah
4. Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah
5. Staf Ahli
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
70 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat