Peraturan ini memuat tentang Tarif Pelayanan dan Struktur Komponen pada Badan Layanan Umum Daerah Intan Hijau Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah dan Air Limbah, meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Prinsip Penetapan dan Besaran Tarif; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat