Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Sekretariat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 49), diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan ayat (1) huruf C angka (2) Pasal 3 diubah; (2). Ketentuan ayat(2) Pasal 3 diubah; (3). Ketentuan Paragraf 5 dan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat