Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/apartur harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional;bahwa karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik pemerintah Daerah sehingga diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2013.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan umum;Asas dan Tujuan Penggunaan;kebutuhan Dan Pemanfaatan;Tata Cara Dan Spesifikasi;Pemanfaatan dan Pengawasan;Ketentuan dan Saksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan Program Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah diperlukan dukungan dana;bahwa untuk dana pendidikan menengah dialokasikan pada Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) yang diperuntukkan menunjang keperluan
Operasional Sekolah Menengah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Sasaran;Mekanisme Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Daerah Bagi Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang Pada SKPD Yang Mempunyai Beban Kerja Tinggi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan tugas dan beban kerja pada SKPD yang mempunyai beban kerja tinggi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu memberikan tunjangan daerah bagi Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang yang disesuaikan dengan kemampunan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peratura Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Daerah Bagi Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang Pada SKPD Yang Mempunyai Beban Kerja Tinggi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengurus Barang Dan Pembantu Pengurus Barang SKPD Yang Mempunyai Beban Kerja Tinggi; Tunjangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Daerah Bagi Bendahara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja pengelolaan pengelolaan keuangan bagi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam
pelaksanaan tugas dan beban kerja pada SKPD yang mempunyai beban kerja tinggi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu memberikan tunjangan daerah bagi Bendahara yang disesuaikan dengan
kemampunan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Daerah Bagi Bendahara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bendahara Mempunyai Beban Kerja Tinggi; Tunjangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 68 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan
penyedia barang/jasa yang efektif, efisien dan
transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 14
ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
seluruh perubahannya, Pemerintah Daerah
diwajibkan mempunyai Unit Layanan
Pengadaan/ULP yang dapat memberikan
pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan
Barang/Jasa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 352) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.01/ KEP.LKPP/
06/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 05 Tahun 2012
tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Perangkat Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Pemerintah Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI
EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Peraturan Bupati Nomor 02
Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjar, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 67 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum daerah bagi seluruh satuan kerja perangkat
daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan produk
hukum daerah sehingga dipandang perlu
untuk ditindaklanjuti dengan membuat sebuah pedoman
yang mengatur mengenai prosedur penyusunan produk
hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor Undang Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
04);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III
PERATURAN DAERAH
BAB IV
PERATURAN BUPATI
DAN PERATURAN BERSAMA BUPATI
BAB V
KEPUTUSAN BUPATI
BAB VI
JENIS HURUF DAN PENULISAN HALAMAN
BAB VII
KERTAS KHUSUS
BAB VIII
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI
BAB IX
PENDOKUMENTASIAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
PENGGANDAAN DAN PENYEBARLUASAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2012
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan berupa
penambahan materi pengaturan terhadap pelaksanaan
Hibah dan Bantuan Sosial maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
28. Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 1 Angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
(10A)
(10B)
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten
Banjar;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 6 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
( 8 ) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5
huruf e, antara lain :
a. Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI);
b. Korps Cacat Veteran Republik Indonesia;
c. Palang Merah Indonesia (PMI);
d. Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45);
e. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
f. Praja Muda Karana (PRAMUKA);
g. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK);
h. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah dan organisasi lainnya;
i. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Kabupaten Banjar;
j. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia
(BKPRMI) Kabupaten Banjar;
k. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
l. Perkumpulan keagamaan secara umum;
m. Kepengurusan mesjid, langgar dan musholla;
n. Organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI dan organisasi
kepemudaan lainnya;
o. Organisasi Pelajar dan Mahasiswa;
p. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
q. Organisasi Keagamaan;
r. Organisasi Pendidikan;
s. Organisasi Kebudayaan, Olahraga dan Seni;
Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 6 ) SKPD yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan
hibah dan bantuan sosial yang ditujukan kepada Pemerintah
Daerah meliputi :
1. Urusan Pendidikan dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar;
2. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar;
3. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banjar;
4. Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten
Banjar;
5. Urusan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Banjar;
6. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar;
7. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar;
8. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa Kabupaten Banjar;
9. Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar;
10. Urusan Perikanan dan Kelautan dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar;
11. Urusan Pertanian, Perkebunan dan Perternakan
dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Perternakan Kabupaten Banjar;
12. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.
14. Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan;
15. Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kecuali
permohonan dalam bentuk fisik/ bangunan yang nilainya
lebih besar dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan
dan Pemukiman;
Ketentuan Pasal 14 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 8 ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai
tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan
hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat