Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Sasaran;Mekanisme Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat