Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KINERJA TERTENTU PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Januari 2018 Nomor 180/0273/418.52/2018 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Berita Acara tanggal 18 Januari 201 8 Nomor 050/0395/41 8.521201 8 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018, tugas lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan kinerja tertentu yang merupakan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
2. Penetapan prosentase pencapaian target penerimaan jenis pajak dan jenis retribusi dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Bupati ini.
3. Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakanberdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
4. lnsentif diberikan kepada lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi apabila mencapai kinerja tertentu.
5. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SD, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SMP, Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Unit
Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember
2017 Nomor 061/3351 418.091 2017 perihal Laporan Hasil
Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro
Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017
Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit PelaksanaTeknis
Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit PelaksanaTeknis Daerah
Satuan Pendidikan SD, Unit PelaksanaTeknis Daerah Satuan
Pendidikan SMP dan Unit PelaksanaTeknis Daerah Sanggar
Kegiatan Belajar pad a Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada Dinas pendidikan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, elisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Kabupaten Kediri
tanggal 19 Desember 2017 Nomor 050/3354/418.05/2017 perihal Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
dan Berita Acara tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 050/387 /418.05/2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur kode etik dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003).
1. Obyek Kode Etik adalah semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik yang memiliki atau yang belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari :
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat pengadaan;
c. anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan
d. pejabat penerima hasil pekerjaan.
2. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pengelola pengadaan Barang dan Jasa meliputi:
a. Integritas, yaitu bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi;
b. Profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
3. Setiap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a. melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
b. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;dan
c. melakukan usaha atau kegiatan apapun untuk menguntungkan salah satu pihak berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
4. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kode etik pengelola pengadaan
Barang dan Jasa dibentuk Komisi Etik. Keanggotaan Komisi Etik berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kedudukan sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. 4 orang Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 12 Januari 2018, Nomor 412.6/82/418.24/2018, perihal Rencana Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 dan Berita Acara Nomor 412.6/1030/418.24/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 tanggal 5 April 2018, perlu adanya Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018.
Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat :
a. Kegiatan-kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa ;
b. Pencairan Dana Desa;
c. SiIPA Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 14 peraturan bupati nomor 58 tahun 2016 tentang kedudukan , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perikana Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati
permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman penbentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; peraturan bupati nomor 58 tahun 2016 tentang kedudukan , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perikana Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada dinas Perikanan Kabupaten Kediri. meliputi: pembukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; kepegawaian dan jabatan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri maka Perangkat Daerah penerbit izin dan pembina usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 terrtang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O12 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
Mengubah beberapa ketentuan tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional di Kabupaten Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PUPR Kunjang, Wates, Ringinrejo, Semen, Pagu, Kandangan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 20 Peraturan Bupati Kediri Nomor 53 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan
Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal13 Desember 2017 Nomor 0611335/418.091
2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017
tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Kediri; c.
2
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Supati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PUPR
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nemer 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nemer 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serla Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri;
mengautr mengenai pembentukan UPTD pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri, meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas Pokok dan Fungsi; tata kerja; kepegaiwan dan jabata; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana
Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal 13 Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091
2017 peri hal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah
Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan
Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomer
061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benih
pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Kediri;
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Pertanian meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
-bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan serta meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 110) perlu diubah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l2 tentang lzin Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Baagunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 20l2 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Ketentuan Pasal 8 ayat (1) mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan sebesar Rp. 12.000,00 / M2 (dua belas ribu rupiah per meter persegi) dan diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 24A mengenai sanksi administrasi pencabutan IMB dikenakan dalam hal pemilik dan/atau pengguna bagunan gedung menlanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II diubah dan Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat