Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Pemerintah Kab. Kediri
ABSTRAK:
a. babwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 3 Tabun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerab yang diundangkan dalam Lembaran Daerab Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 9 dan sesuai Telaah Staf dari Kepala BPKAD Kabupaten Kediri Nomor 590/4446/418.73/2013 tanggal 6 Desember 2013 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Nomor 445/25/418.73/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pembahasan Draft
Peraturan Bupati Kediri tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerirnaan, Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur tata cara Pelaksanaan Penerirnaan, Penyimpanan dan
Penyaluran Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 SO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 84);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi Sadan dan Tata Kerja Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 92);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Peraturan Bupati iru mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik Pemerintah Kabupaten yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dari penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi. Barang Milik Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud adalah barang bergerak.
3. Maksud dan Tujuan:
4. Kedudukan, wewenang Tugas dan Fungsi:
5. Pelaksanaan Penerimaan dan Penyimpanan:
6. Mekanisme Pembukuan:
7. Pelaksanaan Penyaluran:
8. Pelaporan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayana Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan perlu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Katu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri ;
I.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang•undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Unclang• Unclang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk clan Catatan Sipil di Daerah ;
Peraturan Menteri I)alam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis clan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan produk Hukum Daerah ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi Pengadaan Administrasi Pengadaan Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta clan Kutipan Akta Catatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Keputusan Bupati Kediri Nomor 106 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Penduduk Warga Negara Indonesia clan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap clan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
Penduduk sebagaimana dimaksud hanya diperbolehkan memiliki I (satu) KTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional dan juga mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern, berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri tanggal 23 Desember 2014 Nomor 503/ 1772/418.68/2014 perihal Konsep Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modem dan Betita Acara Hasil Rapat tanggal 16 Juni 2015 Nomor 503/0766/418.71/2015, Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu mengatur tata cara pemberian izin usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nornor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ten tang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman dan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14 Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 8 Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 129);
Mngatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Perizinan:
3. Tata Cara Pemberian Izin:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 14 7) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. UU No 1 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
DLH merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Lingkungan Hidup, urusan pemerintahan daerah dibidang Kehutanan, dan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan.
DLH dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
DLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kebersihan dan Pertamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Nata Dinas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 25 Maret 2015, Nomor 412.6 / 865 I 418.63 / 2015, perihal Rencana Pelaksanaan
kegiatan Dana Desa dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 Nomor
412.6 / 946 / 418.63 / 2015 tanggal 2 April 2015, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5654);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
259 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5593) sebagaimana telah dibah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal
9 Agustus 2017, Nomor 141/2393/418 .24/2017, Perihal Pelaksanaan
Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Berita Acara
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 9
Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
Nomor 141/3122/418.24/2017, tanggal 22 September 20 17, perlu
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun
2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
9. Peraturan Bupati Kediri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyusunan Peraturan di Desa;
10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri.
1. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur Staf Perangkat Desa adalah untuk
membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib membuat Laporan
Pelaksanaan Tugas merupakan bagian dari kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a' bahwa daram rangka mewujudkan tata kerora pemerintahan
yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, korusi dan
nepotisme maka diperrukan penanganan dan tindakan yang
tepat atas raporan terhadap dugaan adanya benturan
kepentingan datam penyelenggaraan pemerintahan;
b' bahwa sarah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana
korupsi di daerah disebabkan adanya benturan kepentingan
di lingkungan pejabaupegawai pemerintah Daerah;
c' bahwa berdasarkan peraturan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2A12 tentang pedoman Umum penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri
/dan sesuai Nota Dinas Nomor 700/841/418.11/2019 tanggal
11 April 2019 perihat penyusunan peraturan Bupati tentang
Pedoman penanganan pengaduan Masyarakat dan
Peraturan Bupati tentang pedoman penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri
serta Berita Acara Nomor 800/1063/418.11/2019 tanggal 10
Mei 2019 tentang penyusunan peraturan Bupati tentang
Pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri perru menetapkan peraturan
Bupati tentang pedoman penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri; d- bahwa berdasad<an pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pedoman penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; 5' Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 7' Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9' Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; l0.Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 25 Tahun 2007; 11.Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 33 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15.Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2017; 16. Peraturan Bupati Kediri Nomor 25 Tahun 2018
Materi Umum; mengatur mengenai pedoman penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten kediri, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/ atan karya rekam, maka
perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan masyarakat, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1471.
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN; KARYA CETAK; PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN; PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN; JENIS PERPUSTAKAAN; TENAGA PERPUSTAKAAN; KERJASAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Bupati.
35 HAMALAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialarni oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kediri;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/K.ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dngan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokurnen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Alcta Yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Fonnulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor I 0/D);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 44);
Penyelenggara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :
a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. pembentukan instansi pelaksana dibidang administrasi kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen, kerjasarna dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi melalui iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik, komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk;
f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
g. pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara agregat dan/atau kuantitatif yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
h. koordinasi pengawasan antar instansi terkait atas penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana
Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal 13 Desember 2017 Nomor 061/ 335/418.091
2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017
tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Pembentukan Unit Pelaksana
Kediri
Teknis
tentang
Daerah
Pengujian Kendaraan Bermotor pad a Dinas
Perhubungan Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Kediri;
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Perhubungan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat