Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Peraturan Bupati iru mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik Pemerintah Kabupaten yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dari penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi. Barang Milik Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud adalah barang bergerak. 3. Maksud dan Tujuan: 4. Kedudukan, wewenang Tugas dan Fungsi: 5. Pelaksanaan Penerimaan dan Penyimpanan: 6. Mekanisme Pembukuan: 7. Pelaksanaan Penyaluran: 8. Pelaporan: 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat