DLH merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Lingkungan Hidup, urusan pemerintahan daerah dibidang Kehutanan, dan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan. DLH dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kebersihan dan Pertamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat