Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi don akuntabilitas pengelolaan pemberian Hibah don Bantuan Sosial don berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah don Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Noto Dinos Kepala Badon Pengelolaan Keuangan don Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Mei 2016 Nomor
900/ 17 68/ 418.73/2016 perihal Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan don Penatausahaan, Pertanggungjawaban don Pelaporan serta Monitoring don Evaluasi Hibah don Bantuan Sosial serta Berita Acara tanggal 5 Agustus 2016 Nomor
900/3084/418.73/2016 tentang Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan don Penatausahaan, Pertanggungjawaban don Pelaporan serta Monitoring don Evaluasi Hibah don Bantuan Sosial, maka perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan don Penatausahaan, Pertanggungjawaban don Pelaporan serta Monitoring don Evaluasi Hibah don Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran. Pelaksanaan don Penatausahaan. Pertanggungjawaban don Pelaporan serta Monitoring don Evaluasi Hibah don Bantuan Sosial tidak sesuai dengan perkembangan soot ini maka perlu diganti:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a don huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan don Penatausahaan, Pertanggungjawaban don Pelaporan serta Monitoring don Evaluasi Hibah don Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Belanja Hibah;
3. Belanja Bantuan Sosial;
4. Tim Evaluasi Permohonan;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
Perbup No 45 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA (ADD) PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 12 Januari 2018, Nomor 412.6/81/418.24/2018, perihal Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 dan Berita Acara Nomor 412.6 /492/418.24/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa- (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 tanggal 22 Pebruari 2018, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
1. Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk ADD setiap Tahun Anggaran paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);
2. Besarnya ADD yang diterima masing-masing Desa dibagi dengan ketentuan :
a. 6O % (enam puluh persen) dibagi rata seluruh Desa ;
b. 40 % (empat puluh persen) dibagi secara Proporsional.
3. Pembagian secara Proporsional didasarkan pada variabel yang terdiri dari :
a. Jumlah penduduk Desa ;
b. Angka kemiskinal Desa ;
c. Luas wilayah Desa ;
d. Jumlah aparatur pemerintah Desa penerima Penghasilan tetap ;
e. Unit komunikasi di Desa ;
f. Jumlah Posyandu di Desa ; dan
g. Keterjangkauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten
Kediri tanggal 23 Januari 2O17, Nomor
141/187/418.24/2017 , Perihal Pembentukan Peraturan
Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi membahas
Pembentukan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Nomor 141/595/418.24/2017, tanggal 28 Pebruari 2017, perlu
menyusun Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tent"ang Aparatur Sipil
Negara
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14
tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
11. Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pengelolan Aset Desa
12. Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Perangkat Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis
Perangkat Desa berkedudukan sebagaiunsur pembantu Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa atas kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan hak Wajib Pajak dan sesuai Nata Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/8822/418.57 /2015 tanggal 24
Juli 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB serta Berita Acara Nomor 050/8956/418.57 /2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kediri perlu mengatur Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Undang-Undang [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor l Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
14. Peraturan Bupati Kediri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 27);
15. Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 10);
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi karena:
a. BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
b. pembayaran BPHTB telah dilakukan sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan batal dilaksanakan;
c. adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang BPHTB telah dibayar.
Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
180/8822/418.57 /2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB serta Berita Acara Nomor
050/8956/418.57/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kediri dengan hasil peserta rapat memutuskan perlu menyusun Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB untuk menyelesaikan dan memudahkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Fasilitas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13
Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 perihal
Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten
Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomer 061/3822/418.09/2017 tentang
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kcsehatan di Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD di dinas kesehatan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi masing masing struktur ; tata kerja; kepegawaindan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI, WAKIL BUPATI KETUA DPRD, WAKIL KETUA DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat {21 Peraturan
Pemerintatr Nomor 35 Tahun 2AL9 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2al6 tentang pemberian Gqji, pensiun, atau
Tunjangan Ketiga belas kepada Pegawai Negeri sipi1, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan dan pasal l0 ayat {2}
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun zALg tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri sipil, Bupati,
Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2Al9;
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri sipil, Bupati,
Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019. memuat antara lain: ketentuan umum; pemberian THR dan Gaji ke 13; pembayaran; pertanggungjawaban dan pelaporan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E) perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Sumber Pendapatan Desa ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten;
d. alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan desa yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa, dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 10, maka untuk kelancaran pelaksanaannya peraturan dimaksud perlu ditindaklanj uti dengan penyusunan peraturan petunj uk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala BPMPD Kabupaten Kediri tanggal 25 Juli 2016 Nomor 141/2374/418.63/2016 perihal Rencana Penerbitan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Surnber Pendapatan Desa dan Serita Acara Rapat Koordinasi membahas Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa tanggal 14 September 2016 Nomor 141/2953/418.63/2016 perlu diterbitkan peraturan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang sumber Pendapatan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Daerah kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang sumber Pendapatan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi serta profesionalisme sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu dilakukan pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku;
b. bahwa untuk menciptakan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang berkualitas diperlukan upaya - upaya untuk meningkatan profesionalisme, sikap pengabdian, kesetiaan, kompetensi serta wawasan Pegawai Negeri Sipil salah satunya melalui pendidikan formal;
c. bahwa sesuai dengan Nata Dinas dari Kepala Sadan Kepegawaian Daerah Nomor 895.1/311/418.64/2015 tanggal 18 Maret 2015 Perihal Usulan Penerbitan Peraturan Supati tentang Tugas Selajar dan lzin Selajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Kediri dan Serita Acara Rapat Nomor 895.1/32/418.64/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Koordinasi Penerbitan Peraturan Supati tentang Tugas Selajar dan lzin Selajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur Tugas Selajar dan lzin Selajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Peraturan Supati Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Tugas Belajar dan lzin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan;
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota TNI;
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Kediri Nomor 62);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Tugas Belajar:
4. Izin Belajar:
5. Pembiayaan:
6. Ketentuan Lain-lain:
7. Kewenangan:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat