Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis Perangkat Desa berkedudukan sebagaiunsur pembantu Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat