Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2018

ALOKASI DANA DESA (ADD) PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk ADD setiap Tahun Anggaran paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK); 2. Besarnya ADD yang diterima masing-masing Desa dibagi dengan ketentuan : a. 6O % (enam puluh persen) dibagi rata seluruh Desa ; b. 40 % (empat puluh persen) dibagi secara Proporsional. 3. Pembagian secara Proporsional didasarkan pada variabel yang terdiri dari : a. Jumlah penduduk Desa ; b. Angka kemiskinal Desa ; c. Luas wilayah Desa ; d. Jumlah aparatur pemerintah Desa penerima Penghasilan tetap ; e. Unit komunikasi di Desa ; f. Jumlah Posyandu di Desa ; dan g. Keterjangkauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2018 tentang ALOKASI DANA DESA (ADD) PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 13
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan