1. Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk ADD setiap Tahun Anggaran paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK); 2. Besarnya ADD yang diterima masing-masing Desa dibagi dengan ketentuan : a. 6O % (enam puluh persen) dibagi rata seluruh Desa ; b. 40 % (empat puluh persen) dibagi secara Proporsional. 3. Pembagian secara Proporsional didasarkan pada variabel yang terdiri dari : a. Jumlah penduduk Desa ; b. Angka kemiskinal Desa ; c. Luas wilayah Desa ; d. Jumlah aparatur pemerintah Desa penerima Penghasilan tetap ; e. Unit komunikasi di Desa ; f. Jumlah Posyandu di Desa ; dan g. Keterjangkauan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat