Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan PMPD Kabupaten Kediri tanggal 13 Juni 2014, Nomor 141/1699/418.63/2014 perihal Laporan Hasil Rapa! Tim membahas Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi membahas Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Nomor 141/1838/418.63/2014 tanggal 30 Juni 2014, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2008 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4533);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 20 April 2015, Nomor 141/1122/418.63/2015, perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Penghasilan Pemerintah Desa serta Berita Acara Rapat Membahas Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Norn or 141/1736/418.63/2015 tanggal 17 Juni 2015, perlu mengatur Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelak:sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penghasilan tetap:
3. Tunjangan:
4. Penerimaan lain yang sah:
5. Penghentian pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah:
6. Pembinaan dan pengawasan:
7. Ketentuan Lain -lain:
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 26 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 2007 Nomor 474.1/1274/SJ Perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, untuk pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran di Kabupaten wajib menerbitkan Peraturan Bupati ;
b. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan tanggal 21 Agustus 2007 Nomor : 474.l/475/418.51/2007 perihal Pennohonan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalarn Masa Trannsisi berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tmtang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d.imaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran di Kabupaten Kediri.
l. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Pcrbcndaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43SS) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonellia Nornor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keungan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) eebagaimana beberapa kali diubah tcrakhir dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pcmbinaan dan Pengarahan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TahlDl 2007 tentang Pembagian Urusan Pemcrintahan antara Pemcrintah, Pemcrintahan Dacrah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
14. Peraturan Menteri Dalatn Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
15. Pcraturan Mcnteri Dawn Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tcntang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Dacrah sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 39 Tahun 2007 ;
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Menteri Dalatn Negeri Nomor 16 tahun 2006 tent.mg Prosedur Pcnyusunan Produk Hukum Daerah ;
18. Pcraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 tahun 2006 tentang Lcmbaran Daerah dan Berita Dacrah ;
19. Pcraturan Dacrah Kabupaten Kcdiri Nomor 12 Tahon 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catalan Sipil ;
20. Keputusan Bupati Kediri Nomor 106 tahun 2003 lentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tcntang Ret:ribusi Administmii Kcpendudukan dan Catatan Sipil ;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Praktek Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner mengamanatkan bahwa setiap pelayanan kesehatan hewan (pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner dan/atau pelayanan jasa di Pusat Kesehatan Hewan) wajib memiliki izin usaha dari Bupati/Walikota;
b. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Nomor 188/492/418.43/2015 tanggal 9 April 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Izin Praktek Pelayanan Kesehatan Hewan dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 188/571/418.43/2015 tanggal 27 April 2015, perlu diatur tentang izin praktek pelayanan kesehatan hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Praktek Pelayanan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan a
Lembarn Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentan.g Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Nomor 20 Tahun 1977, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pusat Kesehatan Hewan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 45);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup :
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi ketentuan mengenai perizinan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan serta pengaturan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pertambangan dapat menyebabkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, sehingga pengelolaannya pertu dilakukan secara baik sesuai kaidah penambangan yang baik, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mencegah adanya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat kegiatan pertambangan di kabupaten kediri perlu dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri tanggal 16 Agustus 2016 dan Nata Dinas Pih. Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi tanggal 16 September 2016 Nomor 545/1874/418.41/2016 perihal 1. Draft Peraturan Bupati Kediri tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri 2. Draft Surat Keputusan Bupati Kediri tentang Tim Monitoring dan Pemantauan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Koordinasi WIUP di Wilayah Kabupaten Kediri tanggal 6 Oktober 2016 dan Berita Acara Hasil Rapa! tanggal 7 Oktober 2016 Nomor 545/1989/418.41/2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Satuan di Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Kediri Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri (Serita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan. Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian lzin Sidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
3. Kegiatan Pertambangan;
4. Pengangkutan;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala BPMPD Kabupaten Kediri tanggal 28 Juni 2016, Nomor 141/2011/418.63/2016, Perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunj uk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Ked.iri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pernilihan Kepala Desa, Nomor 141/2935/418.63/2016, tanggal 13 September 2016, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ked.iri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143 );
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
3. Yang Berhak Memilih;
4. Pencalonan Kepala Desa;
5. Penentuan No urut dan Surat Suara;
6. Penentuan Saksi;
7. Pemungutan Suara;
8. Pengawasan Pemilihan Kepala Desa;
9. Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa;
10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
11. Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa;
12. Larangan Kepala Desa;
13. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara kepala Desa;
14. Penjabat Kepala Desa;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan clan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 20I7
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 Agustus 2017 Nomor 900/2260/418.51/2017 perihal
Perhitungon Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Berita Acara tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 900/2962/418.51/2017 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Ketuo DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi
Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta dana operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional
Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Umum Daerah
sebesar Rp. 1.478.100.298.153,98 dikurangi Belanja Pegawai sebesar
Rp.803.126.094.175,00 yaitu sebesar Rp. 674.974.203.978,98 berada di alas
Rp.550.000.000.000 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga masuk pada kelompok
kemampuan keuangan daerah tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaldanjuti Program Nasional Gerakan Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker pada Perempuan Indonesia dan untuk meningkatkan program cakupan pemeriksaan IV A perlu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan deteksi dini pencegahan kanker leher rahim dengan metode pemeriksaan IV A di tingkat Puskemas dan jajarannya;
b. bahwa besaran retribusi pemeriksaan IV A yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesebatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri perlu ditinjau untuk mendukung peningkatan cakupan pemeriksaan IV A, penurunan angka kesakitan dan angka kematian karena kanker servik;
c. bahwa berdasarlrnn Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepa)a Daerah;
d. bahwa sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 900/1799/418.48/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Usulan Pengurangan Tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas dan Berita Acara Rapat Nomor 460/3824/418.48/2015 tanggal 9 Juni 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Unclang - Unclang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk:an Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV /1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PERNII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/Il/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 430/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SKNI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 796/MENK.ES/SKNII/2010 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 58);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor S, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 79);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 95);
24. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Ketentuan tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri ditinjau sehingga tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas menjadi sebesar Rp 7 .500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian komponen sebagai berikut : a. Jasa pelayanan oleh bidan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
b. Jasa sarana sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbanga: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan sesuai dengan Nota
Dinas Kepala Bagian Organisasi tanggal 1 Juli 2019 Nomor
061/349/418.09/2019 perihal Laporan Rencana Peningkatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 7
Agustus 2019 Nomor 065/465/418.09/2019 tentang Rapat
Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2019, perlu dibentuk Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29 / PRT / M / 2018; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; organisasi; struktur organisasi; tugas; kerjasama; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2014 di Beberapa Wilayah Kecamatan telah terjadi Peningkatan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai dengan bulan Juli Tahun 2014 dan sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 serta sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/1876/418.32/2014 tanggal 2 September 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2014 dan Berita Acara Rapat Pembahasan Perubahan Atas Perbup Nomor 28 Tahun 2013 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/1924/418.42/2014 tanggal 4 September 2014, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HEl) Pupuk Bersubisdi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 dengan sebuah Peraturan Bupati;
b. babwa berdasarkan pertimbangn sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/ SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/ SR.130/8/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2014;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun.Anggaran 2014;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
25. Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten KediriTahun 2013 Nomor
28), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah:
2. Ketentuan Pasal 7, setelah ayat (5) ditambah 2(dua) ayat baru:
3. Ketentuan dalam Lampiran, diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat