Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri; 3. Kegiatan Pertambangan; 4. Pengangkutan; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat