Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara bersama DPRD pada tanggal 14 Agustus 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1470; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 159); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ratribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kedirri Nomor 166).
Terdiri atas 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
24 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2OI7 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 - 2932 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 75); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 94); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 146).
KETENTUAN UMUM; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PEMBANGUNAN DPK; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
130 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05
Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor H7)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SUMBER DAYA; PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN HEWAN; OTORITAS VETERINER; PUSAT KESEHATAN HEWAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN; IZIN USAHA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN; INSEMINASI BUATAN; PEMBERDAYAAN PETERNAK USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN; PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37)
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
69 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2O2O NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN ALAT DAN OBAT
KONTRASEPSI SERTA SARANA PENUNJANG KONTRASEPSI DALAM
PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
DI KABUPATEN KEDIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menyebutkan
bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur
pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi
berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan
dan pemerataan pelayanan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya
alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu dan
tepat sasaran di semua tingkatan wilayah serta sesuai
dengan Telaah Staf dari Plt. Kepala DP2KBP3A Kabupaten
Kediri Nomor 4761622/418.2212019 tanggal 5 Maret 2019
perihal Usulan Penerbitan Perubahan Surat Keputusan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian
Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi di Kabupaten Kediri
dan Berita Acara Rapat Nomor 9O216951418'2212019
tanggal 12 Maret 2019 tentang Pembahasan Pedoman
Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat
Kontrasepsi di Kabupaten Kediri, diperlukan suatu pedoman
pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi
serta sarana penunjang kontrasepsi sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi para pengelola alat dan obat kontrasepsi;
c. bahwa untuk mendasari pelaksanaan pengendalian dan
pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta
sarana penunjang kontrasepsi perlu landasan hukum yang
dapat dijadikan sebagai pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kediri tentang Pedoman Pengendalian dan
Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta
Sarana Penunjang Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan
Keluarga Berencana di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapr4ia Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
273O1;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O06 Nomor I24, Tarr.bahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undalg-Undang Nomor 24 Tahun 2O13 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan [embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s080);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republlk Indoneala Tehun 201I Nomor 82,
Tambahan Lpmbaran Negara Republlk IndoneEla Nomor
5234) rebagalmana telah dtubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tent&ng Perubahcn Atee Undang=
Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s67el;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49,
Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L34,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s0s3)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
319, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s6l4);
9. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tah:u.n 2Ol7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
LO. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 9 Tahun 2Ol9 tentang Pemenuhan
Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia
Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat
dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Kontrasepsi
dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di
Kabupaten Kediri
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2O2O NOMOR : 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendukung kerancaran
kegiatan penyelesaian penetapan dan penegasan Batas
Desa di Kabupaten Kediri berdasarkan Nota Dinas plt.
Kepala DpMpD Kabupaten Kediri Nomor
l4l/33641418.24/2019 tanggal 12 Agustus 2019, perihal
Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang penetapan
dan Penegasan Batas Desa dan Berita Acara Rapat
Koordinasi Membahas Rancangan peraturan Bupati
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Nomor
l4l/48051418.24/2019, tanggal 23 September 2019,
perlu diterbitkan Pedoman penetapan dan penegasan
Batas Desa di Kabupaten Kediri ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas
Desa di Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun lgSO tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor g]
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi
Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam
Daerah Istimewa Joglakarta (tcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
Undang-Undang Nomor zl Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 25141 ;
4. Undang-Undang Nomor 12
c
3.
5.
6.
Pembentukan Peraturan
Tahun 20ll tentang
Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dgngan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 57171 ;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Taleun 2Ol2
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12521 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157) ;
11. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1038);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan lcmbaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147) ;
13. Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian T\,rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 44);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
BAB V
TATA CARA PENETAPAN,
PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2O2O NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Pemerintah yang tertuang
dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap di
Seluruh Wilayah Republik Indonesia disebutkan bahwa
dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia pemerintah
mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah
melalui Pendaftaran Tanah Sitematis lengkap sampai
dengan Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
25/Sl<BlV/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A
Tahun 2017, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigras Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, sesuai
dengan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri Tanggal 6
Nopember 2019 Nomor 590/661414t8.32/2O19 perihal
Usulan Pembebanan Pembiayaan persiapan pendaftaran
Tanah Sistematis Iengkap (PTSL) dan Berita Acara Nomor
59O 17470 / 418.32/2019 tentang Rapat pembahasan Draft
Usulan Peraturan Bupati Kediri tentang Usulan
Pembebanan Pembiayaan Persiapan pendaftaran Tanah
Sistematis Iengkap (PTSL) Ihbupaten Kediri tarrsgsJ 27
Nopember 2O19, perlu mengatur Pembebanan pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan
Peraturan Bupati;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun l95O Nomor 19, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapr4ia Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan propinsi
Djawa ?imur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogiakarta (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
273O1;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 196O tentang peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor lO4, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan
Luas Tanah Pertanian (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 174720, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2l l7);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun lggg tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang pajat<
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor l3O, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa
kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol5 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai Atas
Tanah (Lrmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penda-ftaran Tanah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
Peraturan Pemerintah Nomor l l Tahun 2O1O tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBIAYAAN DAN MEKANISME
BAB III
LARANGAN
BAB IV
SOSIALISASI
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DANA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2O2O NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pernerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ
tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi
Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Surat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat llaerah Kabupaten Kediri tanggal
16 Januari 2020 Nomor 173.1166/418.10/2020 perihal Usulan
Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
serla Berita Acara tanggal 20 Januari 2020 Nomor
900/03 53i41 8.5 I 12020 tentang Rapat Pembahasan Usulan Kenaikan
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa
besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota
DPRD Kabupaten Kediri perlu segera diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kediri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan B€bas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Reprblik Indonesia I'ahun 20(X Nornor 5'
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Penurdang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lrmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik tndonesia'Iahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1061, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DPRD
BAB III
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD
BAB IV
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI DASAR PENENTUAN
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DPRD DAN
ANGGOTA DPRD, TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA
DPRD, DAN DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota
Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 4 September 2019 Nomor
900/2418/418.51/2019 perihal Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah
untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses
untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil
Ketua DPRD Tahun 2020 serta Berita Acara tanggal 30 September 2019 Nomor
900/2967 /418.51/2019 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi
lntensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan
DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil
Ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur Perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses
bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD
dan Wakil Ketua DPRD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan
Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 14. Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 8 Tabun 2017.
Materi Pokok: mengatur mengenai Perhitungan Kemampuan Keuangan
Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat