Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam
rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional
untuk sebesar-besarnya menyejahterakan rakyat; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Blora saat ini mengalami peningkatan dan perubahan
yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap
kelestarian cagar budaya di Kabupaten Blora, oleh
sebab itu untuk menjaga kelestarian cagar budaya
diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk
melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan
cagar budaya sebagai aset daerah dan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada
Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat
untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian
Cagar Budaya Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Lingkup
Bab III Tujuan
Bab IV Fungsi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Kriteria Cagar Budaya
Bab VII Pemilikan dan Penguasaan
Bab VIII Penemuan dan Pencarian
Bab IX Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah
Bab X Pelestarian
Bab XI Tim Ahli Cagar Budaya
Bab XII Museum
Bab XIII Kompensasi dan Insentif
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 ;
Peraturan Bupati ini mengatur Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Blora di Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Blora
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2019, No Reg Perda 5-113/2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diselenggarakan kerja kerjasama antar desa di bidang pemerintahan desa;
b. bahwa bahwa pelaksanaan kerja sama Desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi;
c. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga, dan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman bagi Desa untuk melakukan kerja sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan bersama antar Desa dan/atau dengan Pihak Ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patra Energi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan
potensi sumber pendapatan asli daerah diperlukan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang
menganut prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan
yang baik (good corporate governance) dan penuh
kewajaran, sehingga akan membuka kesempatan
yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber
pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa kondisi geografis Kabupaten Blora yang
memiliki sumber daya alam dibidang minyak dan gas
bumi serta mineral dan energi yang potensial perlu
diberdayakan secara optimal, sehingga dapat
memberi kontribusi yang berarti bagi pembangunan
masyarakat di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pendirian
Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Azas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Saham
Bab VII Organ
Bab VIII Pegawai
Bab IX Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab X Perencanaan, Pelaporan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab XI Pengadaan Barang dan Jasa
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Evaluasi
Bab XV Penggabungan dan Pembubaran
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2019, No Reg Perda 4-112/2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321).
Mengatur tentang pembangunan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi dengan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau Pemberdayaan Masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa Pejabat, Pegawai, Kepala Desa, Perangkat
Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Panitia
Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
dalam melaksanakan fungsi pemerintahan
membutuhkan jaminan kepastian hukum,
perlindungan hukum dan bantuan hukum guna
mewujudkan keseimbangan hak dan kewajibanya
dihadapan hukum; bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 44 Tahun
2012 tentang Program Pelayanan Pemberian
Bantuan Hukum di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blora Nomor 73 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora
Nomor 44 Tahun 2012 tentang Program Pelayanan
Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhan perlindungan
hukum bagi aparat birokrasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Program Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum
Bab IV Bantuan Hukum Litigasi
Bab V Bantuan Hukum Non Litigasi
Bab VI Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 44 Tahun 2012 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh Informasi merupakan hak
asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik
merupakan salah satu ciri penting pemerintahan
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik; bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran pengawasan
masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang
transparan, bersih dan berwibawa; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang memberikan Informasi Publik mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Layanan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Badan Publik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab V Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Bab VI Klasifikasi Informasi Publik
Bab VII Pengklasifikasian Informasi Publik
Bab VIII Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Bab IX Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Bab X Komisi Informasi Kabupaten
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat
daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan
dan nonperizinan di Kabupaten Blora; bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan dapat dilaksanakan secara
optimal oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora,
perlu mendelegasikan kewenangan pelayanan
perizinan dan nonperizinan kepada perangkat
daerah dimaksud; bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, pelimpahan kewenangan
pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit
pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pendelegasian Kewenangan
Bab IV Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2018 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”
guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan jasa keuangan,
Pemerintah Daerah, perlu melakukan peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
“Blora” sebagai upaya untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” perlu
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora
Artha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab VIII Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XII Penggunaan Laba
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupapaten Blora Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 11A 3. Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat