Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2016 No.3/ TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan retribusi parkir telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat di kabupaten Blora, dan terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, maka peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan khususnya parkir, perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2016 No.2/ TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan sumber utama dalam sistem
pertanian sehingga pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu diatur guna mendorong peningkatan
produksi di sektor pertanian dalam rangka menuju
ketahanan pangan didaerah;
b. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen
pendukung keberhasilan pembangunan pertanian,
mempunyai peran yang sangat penting dan
strategis dalam meningkatkan produksi di sektor
pertanian;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan
pengelolaan sistem sistem irigasi merupakan salah
satu kewenangan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 17 tahun 2003; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPUU No 2 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 50 tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; Perpres No 87 Tahun 2014;Perda Kab Blora No 3 YTahun 2008; Perda Kab Blora No 2 tahun 2011; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Air Irigasi; pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Keberlanjutan Fungsi Irigasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemantauan dan Evaluasi; Larangan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 No. 1/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Blora dapat diselenggarakan secara tertib, terarah dan selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya, perlu dilakukan penataan bangunan gedung di kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah di bidang bangunan gedung berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi kabupaten setempat serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis bangunan gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora 2011-2031;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketentuan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. TABG;
e. penyedia jasa konstruksi;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No. 7/ TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian berusaha serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, perlu mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 / M-DAG / PER / 4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Golongan Minuman Beralkohol, Peredaran Minuman Bealkohol,Penjualan Minuman Beralkohol, Perizinan,Penyimpanan Minuman Beralkohol, Hak Kewajiban Larangan,Pelaporan, peran Serta Masyarakat,Pembinaan Pengendalian Pengawasan,Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayah dan menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diperlukan pengaturan pengendalian dan pengawasan reklame dalam bentuk izin penyelenggaraan reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Perencanaan 4.Penyelenggaraan Reklame 5.Perizinan 6.Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin 7.Pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame 8.Penghentian dan/atau Pembongkaran Reklame 9.Jaminan Pembongkaran 10.Pengawasan 11.Ketentuan Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana dan terpadu serta terwujudnya tertib administrasi dan standarisasi pelaksanaan penanggulanan bencana di Kabupaten Blora, maka perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dalam rangka melaksanakan Ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Uu No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; Uu no 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PPPengUU No 2 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 46 Tahun 2008; Perka PNPB No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora. Pejabat yang diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Pejabat Struktural pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. SKPD Pelaksana Penanggulangan Bencana di Daerah menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan aman, diperlukan adanya Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PPPengUU No 2 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; permendagri No 40 tahun 2011;Perda Kab Blora No 3 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi SatPol PP. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora , tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/ TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur pengawas, unsur perencana, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat spesifik yang diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan dengan ditetapkanya jabatan fungsional pengawas pemerintah, maka susunan organisasi dan tata kerja InspektoratKabupaten Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora perlu ditata ulang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PengUU No 2 tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Ketentuan Pasal 5Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora diubah
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat